Pencurian
BREAKING NEWS: Pria Curi Uang Rp 338 Juta di Mateng Ditangkap di Kota Mamuju
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 338.700.000 dari hasil curian tersebut.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju bersama unit opsnal Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian di Desa Lumu Mateng, Selasa (27/09/2022).
Pelaku inisial M (37) ditangkap ditangakap di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, sekitar pukul 14. 00 Wita Selasa (27/9/2022) kemarin.
Pelaku pencurian telah beraksi di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah, kemudian Unit Opsnal Polres Mamuju Tengah berkoordinasi dengan Unit Resmob Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, Unit Opsnal Polres Mamuju Tengah memberikan keterangan hasil penyelidikannyanya.
Diduga pelaku sekarang berada di wilayah hukum Polresta Mamuju, kemudian dilakukan penyelidikan lebih dalam terkait tindak pidana pencurian tersebut.
"Dari informasi tersebut pelaku berada di Jl Kelapa Tuju dan kamipun mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku," kata AKP Rigan dalam keterangan resminya, Rabu (28/9/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 338.700.000 dari hasil curian tersebut.
"Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian uang Mamuju Tengah," bebernya.
Pelaku kembali diserahkan ke Polres Mamuju Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman