Beasiswa Manakarra

Lukman Umar Dipanggil ke Jakarta, Kepala Ombudsman RI Najih: Tim Riksa Sudah Bekerja

Lukman diduga melanggar kode etik dan kode perilaku insan ombudsman karena ikut menerima beasiswa manakarra dari Pemkab Mamuju.

Editor: Nurhadi Hasbi
ist
Kepala Ombudsman RI Moh Najih 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, sudah dipanggil ke Jakarta oleh pimpinan Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.

Lukman diduga melanggar kode etik dan kode perilaku insan ombudsman karena ikut menerima beasiswa manakarra dari Pemkab Mamuju.

Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih membenarkan kepala Ombudsman Sulbar sudah dipanggil ke Jakarta.

Baca juga: Lukman Umar Terima Beasiswa Manakarra, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ombudsman Sulbar Menurun?

Baca juga: Jalaluddin Duka hingga Lukman Umar Boleh Cicil Pengembalian Beasiswa Manakarra

"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Jakarta," ucap Najih kepada Tribun-Sulbar.com via WhatsApp, Sabtu (17/9/2022).

Najih mengungkapkan, tim pemeriksa sudah bekerja ihwal dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Kepala Ombudsman Sulbar.

"Hari Senin baru ada rapat," ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai proseduk, maksimal dua sampai tiga pekan tim pemeriksa bekerja.

Sebelumnya, penyaluran Beasiswa Manakarra Pemkab Mamuju telah menjadi polemik.

Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar saat ditemui di Hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Selasa (13/9/2022).(Hablu)
Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar saat ditemui di Hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Selasa (13/9/2022).(Hablu) (habluddin/Tribun-Sulbar.com)

Penyaluran beasiswa tersebut disebut salah sasaran, karena justru penerima banyak pejabat.

Akibatnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar.

Dari 36 penerima, 14 orang menjadi temuan dan diminta melakukan pengembalian.

Salah satunya adalah Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, harus mengembalikan dana Rp 30 Juta yang diterima.

Sebelumnya, Lukman juga telah mengakui menerima dana Beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuju sebesar Rp 30 Juta.

Dana tersebut digunakan Lukman Umar melanjutkan pendidikan program doktor di UIN Alauddin Makassar.

Ditemuian Tribun-Sulbar.com Grand Maleo Hotel Mamuju, Lukman mengaku siap melakukan pengembalian secara bertahap.

Selain itu, Lukman juga menyampaikan permohonan maaf dan siap mematuhi prosedur hukum yang ada.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved