Beasiswa Manakarra

6 Penerima Beasiswa Manakarra Sudah Kembalikan Dana, 8 Belum Termasuk Ketua Dewan Pendidikan Mamuju

Yani menyebutkan, untuk program magister ada delapan orang dan doktor enam orang jadi total semua 14 orang.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kantor Inspektorat Kabupaten Mamuju, Jl Ahmad Kirang Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Enam orang penerima Beasiswa Manakarra dari Pemerintah Kabupaten Mamuju dari 14 orang yang diminta pengembalian telah mengembalikan dana yang telah diterima.

Pengembalian dana tersebut untuk program doktoral atau S3.

Sementara, tersisa delapan orang untuk program magister yang sampai saat ini belum mengembalikan.

Baca juga: Sekda Mamuju Suaib dan Kadis Pendidikan Jalaluddin Duka Sudah Kembalikan Uang Beasiswa Manakarra

Baca juga: Jalaluddin Duka hingga Lukman Umar Boleh Cicil Pengembalian Beasiswa Manakarra

"Untuk magister sementara dalam tahap proses pengembalian," kata Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani saat ditemui wartawan di kantornya jl Ahmad Kirang Mamuju, Jumat (16/9/2022).

Yani menyebutkan, untuk program magister ada delapan orang dan doktor enam orang jadi total semua 14 orang.

"Sebagian sudah selesai kembalikan dana, dan sebagian masih dalam tahah proses,"ungkapnya.

Yani berharap, bagi penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu segera mengembalikan dana tersebut.

"Nanti para penerima dana akan disidang di dalam Majelis Pertimbangan Tuntutan GantiRugi (MPTGR)," bebernya.

Kantor Inspektorat Kabupaten Mamuju, Jl Ahmad Kirang Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar),
Kantor Inspektorat Kabupaten Mamuju, Jl Ahmad Kirang Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), (Tribun Sulbar / Abd Rahman)

Yani membeberkan, penerima akan disidang pada Oktober 2022 mendatang.

Kemudian, para penerima beasiswa diberikan waktu selama enam bulan untuk pengembalian dana tersebut.

"Selama masa pengembalian dana, para penerima beasiswa harus menjaminkan barang senilai dana yang diterima," tandasnya.

Diketahui, total keseluruhan dana beasiswa Manakarra tahun 2021 yang harus dikembalikan mencapai Rp 340 juta.

Terdiri dari enam orang program doktor masing-masing Rp 30 juta Lalu 8 penerima beasiswa magister masing-masing Rp 20 juta.

Terpisah, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mamuju menyebutkan, sesuai pemeriksaan BPK RI Sulbar dari 14 nama penerima yang harus mengembalikan dana beasiswa manakarra.

Karena tidak memenuhi syarat dan 22 orang lainya dinyatakan lulus karena memenuhi syarat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved