Beasiswa Manakarra
Kondisi Kesehatan Lukman Umar Menurun, Asisten Ombudsman: Kami Tunggu Keputusan Ombudsman RI
Irfan mengaku, meski pihaknya belum dihubungi oleh pihak Ombudsman RI, namun yakin masalah tersebut sudah sampai ke pimpinan Ombudsman RI.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Kode etik dan kode perilaku insan ombudsman tertuang dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.
Dalam peraturan ombudsman nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman BAB III Kode Etik dan Kode Perilaku Pasal 8 Poin 2 huruf c).
Insan Ombudsman dilarang meminta, menerimam dan memberikan uang, barang dan/atau jasa yang terindikasi gratifikasi; dan poin d) dilarang melakukan perbuatan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pimpinan Ombudsman RI Hery Susanto saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (13/9/2022) via WhatsApp, mengaku bukan mengampuh wilayah Sulbar, namun polemik Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar akan disampaikan ke rapat pimpinan Ombudsman RI.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Moh Najih saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com via WhatsApp, Selasa (13/9/2022) malam, pun mengatakan, sudah menyikapi polemik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman oleh Kapala Ombudsman Perwakilan Sulbar.
"Kami sedang melakukan investigasi," singkat Moh Najih kepada wartawan Tribun-Sulbar.com.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Lukman-Umar-saat-disambangi.jpg)