Beasiswa Manakarra

Kondisi Kesehatan Lukman Umar Menurun, Asisten Ombudsman: Kami Tunggu Keputusan Ombudsman RI

Irfan mengaku, meski pihaknya belum dihubungi oleh pihak Ombudsman RI, namun yakin masalah tersebut sudah sampai ke pimpinan Ombudsman RI.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), Lukman Umar saat disambangi ke kantor perwakilan Ombudsman di Jl. Soekarno Hatta, Karema, Mamuju, Sulbar, Selasa (13/9/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Asisten Ombudsman Sulbar, Irfan, mengaku telah menunggu hasil keputusan Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar.

Lukman Umar diduga telah melanggar kode etik dan kode perilaku karena menerima Beasiswa Manakarra sebesar Rp 30 juta dari Pemkab Mamuju.

Kantor Ombudsman didemo dan disegel mahasiswa, massa aksi mendesak Lukman Umar segera muncur dari jabatannya.

Baca juga: Kantor Disegel, Asisten Ombudsman Sulbar: Pelayanan Tetap Buka

Baca juga: Terima Beasiswa Manakarra Rp30 Juta, Padahal Gaji Kepala Ombudsman Sulbar Rp14,8 Juta per Bulan

Irfan mengaku, meski pihaknya belum dihubungi oleh pihak Ombudsman RI, namun yakin masalah tersebut sudah sampai ke pimpinan Ombudsman RI.

"Siapa pun bisa mengadukan hal itu ke Ombudsman RI," terang Irfan saat ditemui usai kantornya, Rabu (14/9/2022).

Dia mengaku menyerahkan masalah tersebut ke Ombudsman pusat.

"Kita tunggu saja keputusan pimpinan Ombudsman RI," ucapnya.

Dikatakan, hingga saat ini Lukman Umar belum mengkonfirmasi akan mundur dari jabatannya atau tidak.

Massa aksi Komite Peduli Pendidikan Sulbar segel kantor Ombudsman Sulbar di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Rabu (14/9/2022). Massa aksi mendesak Lukman Umar mundur dari jabatannya sebagai Kepala Ombudsman Sulbar karena melanggar kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman karena turut menerima dana beasiswa dari Pemkab Mamuju.
Massa aksi Komite Peduli Pendidikan Sulbar segel kantor Ombudsman Sulbar di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Rabu (14/9/2022). Massa aksi mendesak Lukman Umar mundur dari jabatannya sebagai Kepala Ombudsman Sulbar karena melanggar kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman karena turut menerima dana beasiswa dari Pemkab Mamuju. (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

"Nanti beliau yang menjawab hal itu apa bersedia mundur atau tidak, tapi untuk saat ini kondisi kesehatannya menurun," ujarnya.

Untuk pelayanan, lanjut Irfan, tetap berjalan.

Namun spanduk para demonstran yang bertuliskan kantor ini disegel tetap melekat depan kantor Ombudsman.

Ombudsman RI Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepala Ombudsman Sulbar

Ombudsman RI selidiki dugaan pelanggaran kode etik Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar.

Ia diduga menerima gratifikasi melalui program Beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuju.

Lukman pun telah mengakui, menerima dana beasiswa Rp 30 juta, untuk biayanya semasa menempuh pendidikan doktor di kampus UIN Alauddin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved