Gerindra Sulbar

Kelanjutan PAW Politisi Gerindra, Ketua DPRD Sulbar Suraidah: Sedang Berproses

Suraidah Suhardi menyebut DPRD Sulbar tidak dalam posisi mempercepat atau memperlambat prosesnya.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abni Ghanina
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi saat hadiri podcast program The Leader Tribun-Sulbar.com di Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengatakan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) politisi Gerindra sudah diterimanya.

Kepastian ini disampaikan Suraidah Suhardi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2022).

"Suratnya sudah masuk dan sudah diteruskan ke Badan Kehormatan (BK),"kata Suraidah.

Sementara, kelanjutannya akan diproses terlebih dahulu.

Mengingat, Mutmainnah dan Fitriani masih dalam proses bermasalah.

"Kita akan rapat pimpinan dan diproses, setelah itu memutuskan," ungkap Suraidah.

Politisi Demokrat tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak dalam posisi mempercepat atau memperlambat prosesnya.

Namun, mekanismenya akan selalu menjadi pedoman lembaga DPRD Sulbar.

"Jadi menunggu juga putusan seperti apa ke depan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulbar Mulyadi Bintaha ikut angkat bicara soal pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) politisi Gerindra Fitriani menggantikan Mutmainnah.

Menurutnya, BK tidak bisa mencampuri soal PAW ditubuh partai Gerindra Sulbar.

"Jadi, prosesnya itu kalau partai sudah tetapkan ya mau tak mau diganti itu," kata Mulyadi, saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Dia membenarkan surat PAW dari DPP Gerindra sudah masuk ke DPRD Sulbar.

Meskipun, ada tembusan ke BK DPRD Sulbar, namun bukan wewenang BK memprosesnya.

"Karena itu urusan Partai Gerindra. Seandainya misalnya ada pelanggaran kode etik, tentu badan kehormatan yang sidangkan dulu kemudian hasilnya itu disampaikan ke partai," ungkap Mulyadi.

Apalagi, kata Mulyadi sudah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk membagi masa jabatan.

Tentunya, ini langsung dari partainya.

"Jadi, itu tidak bisa kita masuki sebetulnya. Itu kan kewenangannya penuh partai untuk mencabut anggotanya kemudian mengganti kembali," tuturnya.

Dengan demikian, prosesnya akan ditangani langsung pimpinan DPRD Sulbar.

Karena tidak akan disidangkan di BK, sebab itu bukan pelanggaran kode etik tapi itu kebijakan partai melalui perjanjian

"Jelas kalau ketua DPRD Sulbar sudah mengajukan, itu berdasarkan usulan partai karena ketua DPRD tidak berkewenangan juga untuk memecat orang mau mengganti, tapi yang mengusulkan penggantian itu adalah partainya," tandasnya.

Selain itu, Ketua DPRD Sulbar hanya akan melanjutkan usulan untuk di Surat Keputusan (SK) kan kembali.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved