Lapas Polman

Enam Napi Narkoba Bebas dari Lapas Polman, Dapat Program Asimilasi

Narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi rumah, salah satu upaya  mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid  19.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Lapas Polman
Enam warga binaan kasus tindak pidana narkotika bebas dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Polewali Mandar (Polman), lewat program asimilasi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Enam warga binaan kasus tindak pidana narkotika dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi rumah, salah satu upaya  mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid  19.

"Napi dengan kasus seluruhnya narkotika, " kata Kepala Lapas Kelas IIB Polman, Abdul Waris kepada tribun, Selasa (30/8/2022).

Keenam warga binaan ini telah dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Permenkumham No.43 Tahun 2021.

Belasan napi ini kata bukanlah bebas murni. Selama masa asimilasi, mereka menjalani sisa masa hukuman pidana di rumah masing masing dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali

Ketika mereka kembali melakukan pelanggaran atau perbuatan  pidana, maka mereka akan dikembalikan lagi menjalani masa tahanan di lapas.

Abdul Waris menuturkan napi dikeluarkan pada Senin (29/8/2022) kemarin setelah melalui proses sidang TPP.

Kegiatan Pembebasan dan pengeluaran ini berlangsung dengan mengabaikan protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran COVID-19.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved