Berita Polman
Lapaknya Dibongkar, Pedagang di Area Masjid Syuhada Akan Adukan Satpol PP ke DPRD Polman
Para pedagang juga menuding Satpol PP tebang pilih karena beberapa penjual di samping tempat wudhu masjid masih dibiarkan menjual.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Puluhan pedagang di halaman Masjid Agung Syuhada, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali mandar akan mengadu ke DPRD Polman, terkait penertiban lapak yang dilakukan Satpol PP pada Kamis, (18/8/2022) kemarin.
Andi Hikmah, seorang pedagang es buah mengatakan, para pedagang sepakat akan menyurat ke DPRD untuk mengaudit Satpol PP terkait surat perintah penertiban.
"Kami ingin RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait alasan dan dasar kami digusur, karena sebelumnya DPRD juga tidak tahu terkait perda penertiban ini," ucap Andi Hikmah, Jumat, (19/8/2022).
Baca juga: Cekcok Penertiban PKL di Halaman Masjid Syuhada Polman, Pedagang Tuding Satpol PP Pilih Kasih
Sebelumnya, surat perintah penertiban pedagang di halaman masjid Syuhada ditandatangani oleh kepala Satpol PP, Arifin Halim pada 11 Agustus 2022 lalu.
Arifin Halim berkilah, surat itu dikeluarkan untuk menegakkan perda Kabupaten Polman nomor 01 tahun 2010 tentang ketenraman dan ketertiban.

Selain itu, kata dia, untuk mempertahankan piala Adipura untuk Kabupaten Polman karena menurutnya halaman masjid merupakan zona Adipura.
Para pedagang juga menuding Satpol PP tebang pilih karena beberapa penjual di samping tempat wudhu masjid masih dibiarkan menjual.
"Saya menolak karena tidak adil, itu pedangang di samping masih bisa menjual kita dibongkar," ucapnya.
Kabid ketenraman dan ketertiban, Satpol PP Polman, Wais Husain mengatakan sudah memberikan surat peringatan kepada semua pedagang di halaman masjid.
Selain itu, dia meminta pedagang untuk direlokasi ke belakang gedung gadis dan alun-alun kota Polewali.
"Kami sudah kasi opsi relokasi di gedung gadis sama alun-alun saya yang bertanggung jawab itu," ujar dia.