Opini
Keterbukaan Informasi dan Rekrutmen Caleg
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) sebagai regulasi akan tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh : Firdaus Abdullah
Peneliti Lembaga Studi Demokrasi dan Penguatan Masyarakat (LiDPaM) Sulbar
TRIBUN-SULBAR.COM - Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi\ publik (UU KIP) sebagai regulasi akan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik sebagaimana semangat yang didorong dalam UU KIP.
Ada tujuh tujuan disebutkan dalam UU KIP yakni menjamin hak masyarakat atau publik untuk mengetahui pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif publik, penyelenggaraan negara yang baik secara transparan, mengetahui kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, pengembangan ilmu pengetahuan dan kecerdasan bangsa, serta meningkatnya pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik.
Partai politik sebagai badan publik, sebab sebagaimana implementasi UU KIP. Partai politik wajib menyediakan informasi terkait asas dan tujuan partai, program/kegiatan parpol, profil parpol, pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, bantuan luar negeri, serta informasi mengenai mekanisme pengambilan keputusan organisasi serta informasi lain yang ditetapkan oleh perundang- undangan (pasal 16 UU KIP).
Termasuk keterbukaan atas mekanisme hingga keputusan penentuan calon anggota legislatif yang akan di calonkan partai politik.
Dalam bukunya Thomas Meyer, Peran Partai Politik Dalam Sebuah Sistem Demokrasi (2008), dijelaskan salah satu dari sembilan tesisnya tentang partai politik, bahwa partai berada dalam posisi pusat (political centrality) dalam mengagregasi beragam kepentingan yang ada di masyarakat dan menerjemahkan kepentingan serta nilai tersebut kedalam legislasi dan kebijakan publik yang mengikat.
Salah satu perannya it, yakni mendistribusikan sejumlah orang menjadi anggota legislatif yang akan turut menentukan arah perbaikan bangsa ini lima tahun ke depan setelah pemilu.
Sebagai institusi politik demokratis, partai politik memiliki posisi yang sangat penting di negara-negara demokrasi. Partai politiklah yang sejatinya memastikan kelanjutan demokrasi suatu negara,tentu hal ini juga tidak terlepas dari sistem pemerintahan dan tipe rezim yang sedang berkuasa.
Sejatinya proses demokrasi belum dipraktikkan secara optimal di tubuh partai politik.
Sejumlah parpol masih belum memiliki regulasi yang jelas, terbuka, secara ketat ditaat bersama, misalnya syarat seseorang untuk diusung sebagai caleg. Tentu sejumlah partai politik tengah memulai menyusun strategi menghadapi pesta demokrasi tahun 2024. Proses ini menjadi momentum bagi partai politik menjadi ujian kualitas demokrasi di internal partai politik.
Agar memperoleh hasil optimal pada pemilu 2024, sejumlah partai politik berupaya mengusung kader sendiri pada pemilu mulai dari pemetaan daerah pemilihan (dapil), ketokohan, kemampuan finansial, dan lain sebagainya. Proses ini sebagai konsekuensi dari sistem pemilu proporsional terbuka (open- list proportional representation). Para caleglah yang harus berjuang meraih suara untuk mendapatkan kursi.
Untuk mendapatkan hasil maksimal dalam proses rekrutmen, pimpinan partai politik dari pusat hingga daerah mestinya melakukan konsolidasi dengan baik, hingga melakukan komunikasi intensif dari simpatisan serta kelompok masyarakat strategis untuk menjadi bagiaan calon anggota legislatif.
Inilah era pemilu liberal yang dimana pertarungan politik ditentukan oleh kuantitas bukan kualitas. Kekuatan partai dikendalikan oleh pasar bebas, bukan lagi ideologi dan jati diri partai. Kehebatan suatu partai politik ditentukan oleh cukong dan pesona kharisma tokoh tertentu, bukan lagi mekanisme organisasi kepartaian yang berlaku. Kemanangan caleg pun lebih disebabkan kekuatan isi tas, bukan kualitas. Sepanjang kaderisasi partai politik tidak optimal dalam menyiapkan calon anggota legislatif, maka partai hanya akan mengusung caleg yang tidak memiliki kualitas.
Sebab, mengandalkan kekuatan platform parpol atau ketokohan tertentu tidaklah cukup. Pemilihan caleg dan gerakan gerilya caleg untuk dapat bekerja menjadi vote getter harus terus dilakukan. Hal ini membuktikan bahwa kekuatan ideologi partai cenderung tidak lagi menjadi agenda utama partai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Firdaus-Abdullah-Dewan-Pembina-Forum-Masyarakat-Peduli.jpg)