Berita Polman
Satpol PP Polman Beri Waktu hingga 15 Agustus 2022 ke 18 PKL di Halaman Masjid Agung Syuhada
Pelaku PKL di halaman Masjid Syuhada Polewali hingga 15 Agustus 2022 sebelum ditertibkan oleh Satpol PP.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan pedagang di area Masjid Agung Syuhada, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Hal tersebut termuat dalam surat teguran nomor : B.341/SatpolPP/800/08/22, per tanggal 11 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Kasatpol PP Polman, Arifin Halim.
Diketahui, sebanyak 18 pedangang yang berjualan di area masjid Agung Syuhada itu.
Baca juga: Ingin Pertahankan Adipura, Alasan Satpol PP Polman Tertibkan Lapak Pedagang di Area Masjid Syuhada
Baca juga: Pelaku UMKM di Masjid Agung Syuhada Polman Terancam Gulung Tikar, Lapaknya Akan Ditertibkan Satpol
Dalam surat tersebut, mereka diminta memindahkan dan mengosongkan lapaknya hingga hari Senin 15 Agustus 2022.
Kepala Satpol PP, Arifin Ilham saat ditemui mengatakan akan melakukan tindakan tegas apabila para pedangang tersebut tidak ingin pindah.
Dikatakan, para pelaku UMKM yang berjualan di wilayah tersebut tidak pindah maka akan dilakukan bongkar paksa.
"Kalau tidak ingin pindah akan diberikan tindakan yang lebih keras lagi, sekarang ini masih ada tenggang rasa tetapi kalau punishmennya sudah klimaks terpaksa kita akan bongkar paksa" ucap Arifin Ilham saat ditemui di Sport Center Polman.
Arifin juga mengatakan alasan surat perintah penertiban pelaku umkm tersebut diterbitkan untuk mempertahankan Piala Adipura.

Selain itu kata dia, area masjid merupakan tempat beribadah dengan adanya pedangang justru merusak nilai keindahan masjid.
"Kita ini mau tegakkan perda dan pertahankan Adipura.
Masjid itu tempat ibadah bukan tempat jual menjual apalagi makanan, setiap hari banyak orang ke masjid Syuhada tentu dengan adanya umkm disitu merusak nilai keindahan" pungkasnya. (*)
Laporan wartawan TribunSulbar.com.