Berita Mamuju

Pembacaan Dakwaan Tersangka Andi Dody Hermawan Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Ditunda

Sidang Andi Dody hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Suasana sidang secara online Terdakawa Kasus Hutan Lindung di Tadui Mamuju, di ruang sidang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Mamuju,Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sidang perdana Andi Dody Hermawan tersangka kasus alih fungsi lahan hutan lindung jadi SPBU di Desa Tadui, Mamuju berlangsung hari ini, Kamis (4/8/2022.

Sidang Andi Dody hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan berlangsung di ruang sidang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Mamuju,Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju.

Sidang ini dihadiri tiga kuasa hukum tersangka Andi Dody Hermawan.

Pemabacaan dakwaan kepada tersangka secara zoom dari Rutan Kelas IIB Mamuju pada pagi tadi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Maslikan mengatakan, sidang perdana hari ini ditunda selama sepekan.

Kata dia, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 10 Agustus 2022 mendatang, dengan agenda keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Andi Dody Hermawan.

"Sidang akan dimulai pukul 10.00 Wita di ruang sidang Tipikor PN Mamuju pekan depan," kata dia.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Nasrun, dalam persidangan mendesak pihak majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Mamuju,  Maslikan,  agar pihak penuntut umum menyerahkan berkas Berita acara pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa.

"Hingga proses sidang pembacaan dakwaan, pihak penuntut umum belum menyerhkan berkas BAP terdakwa Andi Dodi Hermawan, " kata Nasrun kepada majelis hakim.

Namun, penuntut umum sempat membantah protes yang dilakukan pengacara terdakwa.

Akan tetapi, setelah dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim, akhirnya pihak penuntut umum membenarkan bahwa mereka belum menyerahkan berkas BAP kepada terdakwa.

Penuntut berjanji akan menyerahkan berkas yang diminta oleh tim pihak pengacara terdakwa,  pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi alih fungsi hutan lindung.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved