Berita Pasangkayu
PKL Ancam Tinggalkan Pasangkayu Usai Diminta Satpol PP Pindah ke Pasar
Satpol PP Mamuju menertibkan para PKL dan direlokasi ke pasar demi tata kota bumi vovsanggayu yang rapi dan bersih.
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, melalui Satuan Polisi PaMONG Praja (Satpol-PP) dan Damkar telah melayankan himbauan penertiban ke pedagang kaki lima, penjual ikan dan penjual sayur dalam Kota Pasangkayu.
Penertiban pedagang dalam Kota Pasangkayu agar direlokasi ke Pasar Smart Pasangkayu, sebagai upaya Pemerintah untuk penataan keindahan Kota Pasangkayu ditanggapi beragam dari pedagang di Pasangkayu.
Ada pedagang yang tak setuju pindah ke Pasar, sehingga dinilai jika hal ini dipaksakan, akan menimbulkan kesenjangan antara pedagang sayuran maupun pedagang ikan yang ada.
Tidak hanya itu, pedagang juga nekat segera angkat kaki dari Kabupaten Pasangkayu pergi ke daerah lain.
Hal ini disampaikan oleh Pedagang bernama Muharra (68) di Jalan Andi Depu Pasangkayu, saat dimintai tanggapanya soal penertiban PKL dan pedagang sayur ini.
“Saya tidak akan mau pindah ke Pasar, lebih baik saya pindah,” ucapnya, usai Tim Satpol PP meninggalkan lapanya saat adanya himbauan penertiban.
Muharra, berpendapat menjual di Pasar Smart sangat sulit mendapat pelanggan dibanding menjual diluar atau di Jalan Andi Deput tempat menjual saat ini.
“Saya tidak mau ke Pasar, kendati pindah,” ucapnya.
Dasar penertiban dilakukan Satpol PP Pasangkayu ini, sebagai berikut.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 tahun 2014 tentang RT/RW Kabupaten Mamuju Utara
2. Perda Pasangkayu nomor 5 tahun 2022 tentang ketertiban umum.
3. Surat Bupati Pasangkayu nomor 004.5/975/DKUKM-DAG, tanggal 04 Junin 2022, perihal penyampaian dalam rangka penertiban pedagang kaki lima, pedagang ikan dan pedagang sayuran.
4. Surat Kepala Dinas Koperasi, UNKM dan Perdagangan Kabupaten Pasangkayu nomor 510/200VI/2022/DKUKM-DAG, penertiban pedagang kaki lima, pedagang ikan dan pedagang sayuran di wilayah kecamatan Pasangkayu.
Menurut Kabid pembinaan Penyuluhan dan Penegakkan Perda, Roy Eland Samma SH MSI, himbauan ini berlaku selama satu minggu ke depan.
“Kami belum melakukan tindakan tegas. Semua ada tahapannya, yang jelasnya hari ini kita himbau dulu,” jelasnya, saat ditemui di lokasi penertiban di Jalan Moh Hatta Pasangkayu.