Berita Mamuju
Kejati Sulbar Limpahkan Kasus Andi Dodi Hermawan ke Pengadilan Negeri Mamuju, Tunggu Jadwal Sidang
Selanjutnya, penuntut umum Kejaksaan Negeri Mamuju, akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat melimpahkan perkara kasus pengalihan hutan lindung di Desa Tadui Mamuju, ke pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Mamuju, Jumat (29/7/2022).
Hal ini berdasarkan keterangan resmi dari Kejati Sulbar, dimana di dalamnya memuat keputusan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju, Muhammad Faisal Azmi, bersama Syamsu Alam, telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa Andi Dodi Hermawan.
Baca juga: Andi Dodi Ditetapkan Tersangka Kasus Hutan Lindung, Keluraga Anggap Dikriminalisasi
Baca juga: Bawa 7 Tuntutan, Massa Atasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Sulbar Desak Kejati Bebaskan Andi Dodi
Saat ini terdakwa sementara ditahan di Rutan Klas IIB Mamuju, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju, yang merugikan negara senilai Rp2.817.137.263 (dua milyar delapan ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah).
Selanjutnya, penuntut umum Kejaksaan Negeri Mamuju, akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.
"Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Baca juga: Andi Dodi Hermawan Jadi Tahanan Kejati Sulbar, Tak Ada Petugas Terlihat di SPBU Tadui
"Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian isi dari surat yang dirilis oleh Kejati Sulbar.