Berita Mamuju
Bawa 7 Tuntutan, Massa Atasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Sulbar Desak Kejati Bebaskan Andi Dodi
Pantuan Tribun-Sulbar.com, ratusan massa aksi tersebut sedang berorasi di depan gedung Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Aliansi masyarakat adat Sulawesi Barat (Sulbar) pemerhati keadilan geruduk kantor Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Senin (25/7/2022).
Pantuan Tribun-Sulbar.com, ratusan massa aksi tersebut sedang berorasi di depan gedung Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju.
Mereka menuntut, terkait kasus kawasan hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Baca juga: Bangun SPBU di Kawasan Hutan Lindung, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Jadi Tersangka
Baca juga: Awal Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung yang Jerat Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan
"Ketika berbicara kawasan hutan lindung maka bukan hanya empat orang yang jadi tersangka. Kami rela mati di sini jika hak kami telah dirampas," tegas salah satu orator Sopliadi.
Mereka menyuarkan kadialan hukum yang sedang berproses di Kajati Sulbar.
Adapun tuntuntan massa aksi sebagai berikut :
1. Menuntut 2 tersangka untuk dibebaskan
2. Menuntut semua kasus hutan lindung yang ada di Sulbar untuk diproses.
3. Mempertanyakan hitungan kerugian Negara senilai Rp 2,8 miliar berasal dari mana?

4. Mempertanyakan alasan penahanan Andi Dodi Hermawan dan Syaiful Bahri.
5. Mempertanyakan prosedur penetapan tersangka atas nama Andi Dodi Hermawan dan Syaiful Bahri.
6. Menutut Kajati untuk bersikap adil dalam menangani kasus atau perkara.
7. Copot Kajati
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman