Imigrasi Polman
Imigrasi Polman Deportasi WNA Bangladesh, Tinggal di Majene dan Tak Punya Dokumen Izin Tinggal
WNA berinisial MH Jashor, kelahiran Jashore 11 Januari 1959 itu dideportasi karena melanggar Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ilham Mulyawan
"Inilah tujuannya dibentuk TIM PORA hingga tingkat Kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi untuk mengawasi kegiatan serta keberadaan Orang Asing ditingkat Kecamatan," kata Andi Pallawarukka.
Ia menambahkan keterbatasan Petugas Imigrasi dan luasnya wilayah kerja yang berada di Sulawesi Barat ini menjadi tantangan untuk tetap menjaga kedaulatan Negara terutama di wilayah Sulawesi Barat.
Pemulangan MH dijadwalkan pada hari Rabu (27/7/2022) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Selanjutnya pada hari Kamis (28/7/2022) di Deportasi ke negara asalnya Bangladesh dengan pengawalan dari Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.
Sebelumnya kata Andi Pallawarukka, Tim Inteldakim Kanim Polewali telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Bangladesh di Jakarta.
"Koordinasi tersebut untuk mendapatkan Travel Permit atau surat perjalanan laksana paspor yang akan digunakan oleh MH kembali ke negara asalnya Bangladesh untuk pendeportasiannya,” bebernya.
Hal senada juga dikemukakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono.
Ia menyampaikan pentingnya sinergitas antara anggota TIM PORA dalam memberikan informasi.
"Sekecil apapun, informasi yang diberikan oleh anggota TIM PORA kepada Kantor Imigrasi akan sangat berguna untuk mengumpulkan bahan,
Serta keterangan terkait keberadaan serta kegiatan orang asing yang ada di wilayah Sulawesi Barat ini, " sebutnya. (San)