Rizieq Shihab Bebas

Habib Rizieq Shihab Bebas, Ketua PKS Sulbar Yuki Permana: Semoga Bukan untuk Pengalihan Isu

Menurut yuki Permana, selama berada di dalam tahanan, HRS menjalankan hukuman dengan ikhlas.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
ist
Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulbar, Yuki Permana 

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas Bebas Murni

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved