Rizieq Shihab Bebas
Habib Rizieq Shihab Bebas, Ketua PKS Sulbar Yuki Permana: Semoga Bukan untuk Pengalihan Isu
Menurut yuki Permana, selama berada di dalam tahanan, HRS menjalankan hukuman dengan ikhlas.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas Bebas Murni
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.