Jumat, 24 April 2026

Berita Polman

Polisi Ungkap Kasus Sodomi Melibatkan Mantan Kepala Sekolah di Polman

Modus yang dipakai pelaku yakni memberikan sejumlah uang Rp 25 ribu. Selain itu, pelaku juga memberikan satu buah handphone kepada korban.

Tayang:
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Polisi Ungkap Kasus Sodomi Melibatkan Mantan Kepala Sekolah di Polman
Tribun-Sulbar.com/Kamaruddin
Pelaku pencabulan sodomi MS saat diperiksa di ruang kanit PPA Polres Polman, Kamis, (7/7/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - MS (48) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Barumbung, Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diamankan polisi.

Pelaku melakukan pencabulan sodomi kepada dua mantan muridnya di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) DDI Lemo Gamba Kecamatan Matakali.

Kanit PPA, Ipda Muliono mengungkapkan, kejadian tersebut bermula sejak tahun 2016.

Kata dia, pelaku MS yang juga selaku kepala sekolah saat itu mencabuli siswanya inisial K yang waktu itu masih duduk di bangku kelas empat SD.

"Bermula sejak tahun 2016, MS melakukan pencabulan sodomi kepada siswanya yang masih duduk di bangku kelas empat SD dengan iming-iming memberikan uang" kata Muliono kepada wartawan, Kamis, (7/7/2022).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sering melakukan pencabulan tersebut" sambungnya.

Dia mengatakan, tindakan sodomi tersebut dilakukan oleh siswanya tetapi atas perintah MS.

"Jadi si MS ini yang disodomi oleh siswa tetapi siswanya melakukan tindakan tersebut atas perintah MS dengan sejumlah iming-iming" ungkapnya.

Modus yang dipakai pelaku yakni memberikan sejumlah uang Rp 25 ribu.

Selain itu, pelaku juga memberikan satu buah handphone kepada korban.

Muliono mengungkapkan, ada dua korban pencabulan oleh pelaku MS tersebut.

"Awalnya terbongkar ini karena pihak keluarga korban merasa curiga anaknya memiliki Handphone sementara orangtuanya tidak pernah membelikan Handphone" ujarnya.

Berdasarkan laporan dari orangtua korban, pihak kepolisian menahan pelaku di ruang tahanan Polres Polman.

Pelaku tersebut dijerat pasal 82 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved