Aksi Cepat Tanggap
PMII Polman Minta Pemerintah Cabut Izin ACT Karena Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Dikatakan, kasus tersebut tidak boleh didiamkan begitu saja karena ikut merugikan lembaga amal lainnya.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) meminta pemerintah pusat segera mencabut izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurut Ketua PC PMII Polman, Hirma, kasus dugaan penyelewengan dana ummat oleh ACT, membuat masyarakat tidak lagi percaya pada lembaga tersebut.
"Kalau dilihat dari dampaknya itu sudah tidak bisa ditolerir lagi karena merugikan dan sebaiknya kalau bisa dicabut aja izinnya" pungkas Hirma kepada Tribun Selasa, (5/6/2022).
Baca juga: Kontroversi ACT, GP Ansor Sulbar: Jika Itu Benar, Sangat Disayangkan
Baca juga: ACT Diduga Selewangkan Dana Umat, Warga Mamuju: Sebagai Masyarakat Kita Kecewa
Dikatakan, kasus tersebut tidak boleh didiamkan begitu saja karena ikut merugikan lembaga amal lainnya.
Karena itu dia berharap, pemerintah bersama dengan kepolisian segera mengusut kasus tersebut.
"Hal ini harus betul-betul diusut tuntas oleh pihak yang berwenang agar tidak terjadi lagi penyelewengan dana yang telah di hibahkan oleh masyarakat" ujarnya.
Sebelumnya, ketua GP Ansor Polman, Busyra menyayangkan hal tersebut terjadi di lembaga amal seperti ACT.
Dia menyayangkan, dana donasi umamt digunakan untuk kemewahan hidup pendiri lembaga.
"Kejadian tersebut sangat disayangkan, karena berkaitan dengan dana ummat, saya jugaa sudah membaca hasil investigasi yang ada di media, luar biasa begitu banyak jumlah donasi mereka kumpulkan dalam setahun kemudian mebuat para petinggi ACT hidup dalam kemewahan" ucap Busyra.
Dikutip dari TribunNews.com Kementerian Sosial bakal membekukan izin dari lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika terbukti terjadi penggelapan dana.
Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial bakal memeriksa pihak ACT untuk menelusuri dugaan penggelapan dana pada hari ini Selasa (5/7/2022).
"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-Korps-PMII-Putri-Kopri-PKC-Sulbar-Hirma.jpg)