Berita Sulbar

Temui Massa Aksi IPMA Pasangkayu, Perkebunan Sulbar Janji Harga TBS Naik

Kepala massa aksi, Kimoto menyampaikan permasalahan dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit terjadi di seluruh Indonesia.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
IPMA Pasangkayu saat dialog dengan pihak Dinas Perkebunan Sulbar di halaman kantor Pemprov Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Kamis (30/6/2022).(Hablu) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Kimoto Bado menemui massa aksi Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu di halaman kantor Pemprov Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Kamis (30/6/2022).

Kepala massa aksi, Kimoto menyampaikan permasalahan dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit terjadi di seluruh Indonesia.

"Jadi bukan hanya Sulbar dan ini sementara ditangani," kata Kimoto, saat dialog dengan massa aksi.

Baca juga: Akmal Malik Geleng-geleng Kepala Usai Sidak 3 Aset Pemprov Sulbar Sebut Menyedihkan

Baca juga: 71 CJH Pasangkayu Berangkat ke Makassar via Bandara Sis Aljufri Palu, Gabung di Kloter 18

Sementara itu, lanjut Kimoto permasalahan ini tidak akan berlangsung lama.

Kenaikan harga TBS akan kembali normal dalam beberapa minggu ke depan.

"Tidak lama ini paling dua minggu sampai satu bulan ke depan akan mengalami kenaikan," ungkap Kimoto.

Sebelumnya, IPMA Pasangkayu menuntut pemerintah menstabilkan kembali harga sawit di Sulbar khususnya di Kabupaten Pasangkayu.

"Saat ini petani sangat menjerit karena harga sawit turun drastis," kata Ketua IPMA Pasangkayu Iswandi.

IPMA Pasangkayu saat dialog dengan pihak Dinas Perkebunan Sulbar di halaman kantor Pemprov Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Kamis (30/6/2022).(Hablu)
IPMA Pasangkayu saat dialog dengan pihak Dinas Perkebunan Sulbar di halaman kantor Pemprov Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Kamis (30/6/2022).(Hablu) (Tribun-Sulbar/Habluddin)

Saat penetapan, harga TBS bulan ini ditetapkan sebesar Rp 1.600 bulan ini.

Namun, penerapan di lapangan di bawah Rp 1.000

"Bahkan ada membeli Rp 600, ini sangat mencekik petani sawit,"ungkap Iswandi.

Karena itu, IPMA Pasangkayu membawa tiga tuntutan diantaranya:

1. Berikan sanksi yang tegas terhadap pihak perusahaan yang tidak taat aturan.

2. Cabit izin perusahaan yang tidak mengikuti penetapan harga TBS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

3. Meminta dinas perkebunan agar segera mengevaluasi semua perusahaan sawit yang ada di Sulbar khususnya di Pasangkayu.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved