Berita Sulbar

Ribuan Tukang di Sulbar Belum Bersertifikat

Wakil Ketua DPN Perkasa Sulbar Maksum Dg Manassa mengatakan fungsi pengawasan selama ini sangat lemah.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPN Perkasa bersama Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Rabu (22/6/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkasa Sulbar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulbar.

RDP tersebut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Salbar dan BPJS Ketenagakerjaan di DPRD Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Rabu (22/6/2022).

Wakil Ketua DPN Perkasa Sulbar Maksum Dg Manassa mengatakan fungsi pengawasan selama ini sangat lemah.

Sehingga, DPN Perkasa mendorong agar pengawasan pada proyek konstruksi bisa sesuai aturan.

"Kita masih minim sertifikat dipegang para tukang. Ada 5.000 lebih tukang belum memiliki sertifikat," kata Maksum, saat ditemui usai RDP, Rabu (22/6/2022).

Dengan adanya undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi menjadi acuan penegakan pengawasan.

Jika ini diterapkan maka pembangunan Sulbar semakin baik ke depan.

"Apalagi jika para tukang memiliki sertifikat, maka kinerja profesional akan dilakukan," ungkap Maksum.

Sedangkan, Ketua Komisi III Sukri Umar mengungkapkan DPRD akan menegakkan undang-undang nomor 2 tahun 2017.

Sesuai batasan kewenangan yang ada di DPRD Sulbar.

"Kita akan berkolaborasi dengan teman-teman di kabupaten, karena ada kewenangannya juga di situ. Kita akan mengambil peran strategis agar ini berjalan," ucap Sukri.

Dia memastikan tenaga kerja khususnya para tukang bisa menjadi tenaga yang profesional.

Karena lebih dahulu diterapkan di pemerintah sebelum masuk ke swasta.

"Kita sendiri yang dulu terapkan setiap pekerjaan proyek-proyek pemerintah, termasuk akan mendorong di Biro Barang dan Jasa (Barjas) Sulbar menjadi persyaratan jika memungkinkan dalam undang-undang," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved