Berita Sulbar

OPD Pemprov Akan Dipangkas, Rahmat Idrus Ingatkan Tentang UU 23 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Dasar

Sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri, Akmal punya data sejumlah OPD di Pemrov SUlbar tidak bekerja secara efektif.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/TribunSulbar.com
Pengamat pemerintahan Sulawesi Barat (Sulbar) Rahmat Idrus mengatakan bahwa rencana pemangkasan OPD yang akan dilakukan Pj Gubernur Akmal Malik sangat bagus, namun hendaknya memperhatikan sejumlah aspek 

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik akan segera memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulbar.

Alasannya agar efisiensi dalam hal kinerja.

Dia menilai OPD di Sulbar yang sebanyak 36 OPD tidak terllau efektif.

Baca juga: Pj Gubernur Sulbar Pangkas OPD, Suraidah: Memang Rekomendasi Kita Agar Ada Perampingan

Baca juga: Dianggap Terlalu Gemuk, Akmal Malik Segera Pangkas Jumlah OPD Pemprov Sulbar

Sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri, Akmal punya data sejumlah OPD di Pemrov SUlbar tidak bekerja secara efektif.

Terkait rencana pemangkasan ini, Pengamat pemerintahan Sulawesi Barat (Sulbar) Rahmat Idrus menilai terobosan yang akan dilakukan Akmal cukup bagus.

Namun dia menyarankan agar memperhatikan sejumlah aspek penting.

"Utamanya perhatikan dulu aspek regulasi peraturan perundang-undangan, agar kiranya tidak ada yang dilanggar," kata Rahmat Idrus,  Senin (20/6/2022).

Seperti halnya, pada undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Karena isinya berbicara pelayanan dasar.

"Pelayanan dasar ini yang harus jadi prioritas, seperti Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan lain-lain yang harus menjadi prioritas," ungkap Rahmat Idrus.

 Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik sementara menyusun rencana resizing atau perampingan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.

Perampingan OPD dilakukan agar kerja pemerintah lebih cepat dan efektif.

Akmal Malik menuturkan, ada beberapa kondisi yang menjadi alasan dilakukannya perampingan jumlah OPD.

Seperti hasil penilaian kinerja terhadap OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri sebagai pelaksana, hingga tinjauan terhadap kondisi kapasitas fiskal daerah.

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Akmal Malik menanggapi wacana pemindahan ibu kota provinsi.
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Akmal Malik menanggapi wacana pemindahan ibu kota provinsi. (Tribun-Sulbar.com)

"Berkaca pada Provinsi Gorontalo yang memiliki kapasitas fiskal hampir sama dengan Sulbar, tapi hanya memiliki 29 OPD yang menangani urusan. Sementara, Sulbar saat ini memiliki 36 OPD. Jumlah ini terlalu gemuk," kata Akmal Malik, Minggu (19/6/2022).

Selain itu, berdasarkan hasil sementara evaluasi yang telah dilakukan oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal menyebutkan dari beberapa indikator penilaian menunjukkan kinerja perangkat daerah beberapa masih jauh dari yang diharapkan.

"Penilaian sementara Kemendagri terhadap OPD lingkup Pemprov Sulbar, masih ada 16 OPD dengan nilai di bawah rata-rata. Artinya, secara umum kinerja OPD Provinsi Sulbar masih jauh dari kinerja yang diharapkan," terang Akmal.

Penilaian yang dilakukan tim Kemendagri terhadap kinerja OPD di Sulbar indikatornya meliputi hal-hal seperti realisasi pelaksanaan anggaran, realisasi program, capaian kontrak kinerja OPD hingga profesionalisme ASN.

Di sisi lain, terkait dengan kinerja perangkat daerah sebagai pelaksana teknis pemerintahan, Pj Gubernur Akmal Malik mengakui juga menerima banyak masukan dari DPRD Sulbar terhadap kinerja beberapa OPD, berdasarkan ikhtisar fungsi pengawasan DPRD.

"Atas beberapa pertimbangan tersebut, kami sedang menyusun rencana re-sizing terhadap jumlah OPD yang terlalu gemuk di Sulbar ini," kata Akmal Malik yang juga merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri ini.

Diketahui, untuk pelaksanaan re-sizing atau perampingan jumlah OPD di Sulbar, saat ini Pj Gubernur Akmal sementara melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk selanjutnya menyusun perampingan struktur organisasi OPD Prov Sulbar.

"Re-sizing jumlah OPD di Sulbar ini dilakukan agar semua struktur perangkat daerah bisa bergerak, bekerja lebih lincah dan produktif ke depannya," pungkas Akmal Malik.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved