Berita Sulbar
OPD Pemprov Akan Dipangkas, Rahmat Idrus Ingatkan Tentang UU 23 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Dasar
Sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri, Akmal punya data sejumlah OPD di Pemrov SUlbar tidak bekerja secara efektif.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik akan segera memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulbar.
Alasannya agar efisiensi dalam hal kinerja.
Dia menilai OPD di Sulbar yang sebanyak 36 OPD tidak terllau efektif.
Baca juga: Pj Gubernur Sulbar Pangkas OPD, Suraidah: Memang Rekomendasi Kita Agar Ada Perampingan
Baca juga: Dianggap Terlalu Gemuk, Akmal Malik Segera Pangkas Jumlah OPD Pemprov Sulbar
Sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri, Akmal punya data sejumlah OPD di Pemrov SUlbar tidak bekerja secara efektif.
Terkait rencana pemangkasan ini, Pengamat pemerintahan Sulawesi Barat (Sulbar) Rahmat Idrus menilai terobosan yang akan dilakukan Akmal cukup bagus.
Namun dia menyarankan agar memperhatikan sejumlah aspek penting.
"Utamanya perhatikan dulu aspek regulasi peraturan perundang-undangan, agar kiranya tidak ada yang dilanggar," kata Rahmat Idrus, Senin (20/6/2022).
Seperti halnya, pada undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Karena isinya berbicara pelayanan dasar.
"Pelayanan dasar ini yang harus jadi prioritas, seperti Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan lain-lain yang harus menjadi prioritas," ungkap Rahmat Idrus.
Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik sementara menyusun rencana resizing atau perampingan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.
Perampingan OPD dilakukan agar kerja pemerintah lebih cepat dan efektif.
Akmal Malik menuturkan, ada beberapa kondisi yang menjadi alasan dilakukannya perampingan jumlah OPD.
Seperti hasil penilaian kinerja terhadap OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri sebagai pelaksana, hingga tinjauan terhadap kondisi kapasitas fiskal daerah.
