Berita Pasangkayu
Terekam CCTV, Remaja 13 Tahun Curi Kotak Amal di Masjid Terapung Pasangkayu
Keduanya ditangkap setelah penyidik Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan.
Pelaku lainnya adalah IS (14) tahun beralamat di Kampung Tengah Pasangkayu.
Penangkap pencurian kotak amal masjid tersebut berdasarkan tiga laporan polisi di antaranya, bernomor LP / B / 83 / VI / 2022 /SPKT/ Polres Pasangkayu, LP / B / 84 / VI / 2022 /SPKT/ Polres Pasangkayu, dan LP / B / 85/ VI / 2022 /SPKT/ Polres Pasangkayu, ke tiganya pertanggal 14 Juni.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka dilakukan introgasi lebih lanjut.
Untuk memastikan kebenaran pelaku, IPTU Ronald, mengatakan tersangka yang diduga pelaku sempat di bawa memperlihatkan TKP yang diakuinya mengambil kotak amal di masjid.
"Sejauh ini, motifnya dikarenakan masalah ekonomi," terang Kasat Reskrim.
Ditanya soal total jumlah dan diapakan uang hasil pencurian kotak amal tersebut, pihak kepolisian belum menjelaskan secara detail hingga berita ini ditayangkan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Egi Sugianto