Berita Pasangkayu
Terekam CCTV, Remaja 13 Tahun Curi Kotak Amal di Masjid Terapung Pasangkayu
Keduanya ditangkap setelah penyidik Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Aksi nekat remaja di bawah umur mencuriĀ kotak amal di salah satu masjid terekam CCTV.
Kini kedua pelaku inisial MR (13) dan IS (14) ditahan di Polres Pasangkayu.
Keduanya ditangkap setelah penyidik Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan.
MR adalah remaja dari wilayah Banana, Mamuju Tengah (Mateng).
Sementara IS (14) adalah warga Kampung Tengah Pasangkayu.
Aksi pencurian kotak amal ini, terekam CCTV masjid dan menjadi petunjuk pihak Kepolisian mengungkap kasus ini.
Sebelumnya diberitakan satuan Reskrim Polres Pasangkayu, berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian, Kamis (16/6/2022).
Kasus pencurian ini dilaporkan adalah seorang remaja di bawah umur yang nekat mencuri sebuah kotak amal di Masjid di Pasangkayu Sulawesi Barat.
Kasus pencurian kotak amal diketahui terjadi Selasa 14 Juni 2022 lalu, di tiga masjid berbeda.
Salah satu masjid ikut kehilangan kotak amal yakni Masjid Terapung Pasangkayu yang ada di anjungan Pasangkayu Jalan Moh Hatta Kelurahan Pasangkayu.
Penangkapan pelaku pencurian ini, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura.
"Kasus dugaan pencurian kotak amal Masjid baru kita amanakan. Pelakunya dua orang, semua di bawah umur," jelas saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatShapp Kamis malam (16/6/2022).
Dijelaskan, adapun kronologi penangkapannya, bermula dengan maraknya pencurian kotak mal di beberapa Mesjid di wilayah kota Pasangkayu.
"Tim Resmob sudah berhasil menangkap pelaku dan kita sudah amankan," jelasnya.
Pelaku adalah remaja berinisial MR (13) tahun berstatus sebagai pelajar, dari wilayah Banana, Mamuju Tengah (Mateng).