Kemenkumham Sulbar

Kemenkumham Sulbar Tekankan Pentingnya Status Kewarganegaraan

Salah satunya banyak masyarakat atau penduduk lokal Sulawesi Barat yang saat ini memiliki status hubungan pernikahan dengan WNA sejumlah Negara.

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkumham Sulbar
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali saat menjadi pembicara dalam sosialisasi sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum tentang Pentingnya Status Kewarganegaraan yang digelar di Hotel Grand Maleo Mamuju, Selasa (14/6/2022). 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali mengatakan Sulawesi Barat punya potensi pewarganegaraan Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Dia menyebut banyak faktor penyebab.

Salah satunya banyak masyarakat atau penduduk lokal Sulawesi Barat yang saat ini memiliki status hubungan pernikahan dengan WNA sejumlah Negara.

“Status kewarganegaraan sangat penting karena merupakan identitas diri dan pengenal data diri seseorang di negara lain,” tuturnya saat menjadi pembicara dalam sosialisasi sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum tentang Pentingnya Status Kewarganegaraan yang digelar di Hotel Grand Maleo Mamuju, Selasa (14/6/2022).

Fasiol Ali menambahkan, pada 2021, Kemenkumham Sulbar telah memproses satu permohonan pewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan pakistan, yang berdomisili di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar dan sekarang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Karena, kata Kakanwil, status kewarganegaraan mempengaruhi seseorang untuk memperoleh kepastian hukum.

Dengan adanya kepastian hukum maka seseorang akan tahu mengenai kejelasan dari hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh orang tersebut.

"Tanpa adanya kepastian hukum maka seseorang tidak akan tahu apakah perbuatan yang dilakukan salah atau benar, dilarang atau tidak dilarang, melanggar atau tidak melanggar hukum," ujarnya.

Untuk itu, disinilah status kewarganegaraan seseorang menjadi sangat penting.

“Sehingga hal ini karena status kewarganegaraan memberikan ikatan antara warga negara dengan pemerintahnya, terdapat hubungan hak dan kewajiban di antara keduanya," ia menambahkan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved