Berita Mamuju
Satres Narkoba Polresta Mamuju Tangkap Pengedar Narkoba di Jl Tuna, Pelaku Simpan Sabu di Jok Mobil
Pelaku ditangkap di atas mobilnya di Jl Tuna Mamuju pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 02:00 WITA dini hari.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Mamuju menangkap pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Mamuju berinisial AM (33).
Pelaku ditangkap di atas mobilnya di Jl Tuna Mamuju pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 02:00 WITA dini hari.
Kasatres Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan, ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan tuna Mamuju.
Anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemantuan terhadap terduga pelaku.
Tersangka AM terlihat mencurigakan sehingga kepolisian langsung meringkus pelaku.
"Setelah digeledah ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di jok mobil tersangka," kata Jamal dalam rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Jumat (10/6/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa tiga bungkus plastik klip warna bening, masing-masing diduga berisi shabu.
Barang bukti lainnya, satu buah Handphone merk Oppo.
Atas perbuatan pelaku, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Sider 112 ayat (1), pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Laporan Wartawa Tribun-Sulbar.co. Abd Rahman