Gempa Sulbar

Pemkab Mamuju Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 7 Hari

Surat tersebut hasil dari kajian cepat dari Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Status tanggap darurat bencana gempa bumi Kabupaten Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju secara resmi mengeluarkan status tanggap bencana gempa bumi Mamuju, Kamis (9/6/2022).

Masa tanggap darurat bencana mulai Rabu 8 Juni 2022 hingga 14 Juni 2022.

Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan tanggap darurat bencana Pemkab Mamuju.

Baca juga: BNI Mamuju Salurkan 250 Paket Bantuan Tanggap Darurat Gempa, Sasar Sejumlah Titik Pengungsian

Baca juga: Pengungsi di Stadion Manakarra Mulai Keluhkan Penyakit Demam, Gatal dan Mual

Surat tersebut hasil dari kajian cepat dari Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamuju.

Tanggap darurat bencana tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Mamuju Suiab Kamba, saat di hubungi Tribun-Sulbar.com,Kamis (9/6/2022).

"Iya surat itu benar," kata Suaib.

Berikut isi surat tanggap darurat bencana gempa bumi Pemkab Mamuju:

a. Pada tanggal 08 Juni 2022 telah terjadi bencana gempa bumi dengan cakupan lokasi yaitu, Kecamatan Mamuju, Kalukku, Tapalang Barat, Tapalang, dan Simboro yang mengakibatkan terjadinya gangguan fasilitas layanan umum.

Kondisi terkini tenda pengungsian di Halaman Kantor Bupati Mamuju,  Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (9/6/2022).
Kondisi terkini tenda pengungsian di Halaman Kantor Bupati Mamuju, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (9/6/2022). (Tribun Sulbar / Abd Rahman)

b. Untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (1) huruf b, pasal 23 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyalaggaraan penanggulunan bencana.

Bupati Mamuju menetapkan status tanggap darurat bencana Kabupaten Mamuju.

c. Status keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berlaku selamat 7 (Tujuh hari) sejak, tanggal 8 Juni 2022 sampai 14 Juni tahun 2022.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved