Diduga Akan Plesiran ke Bali dengan Modus Kunker, Begini Dalih Ketua Komisi I DPRD Majene

Napirman berdalih, kunjungan itu berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang desa adat dan kelembagaan masyarakat desa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Timur
Gedung DPRD Kabupaten Majene di Kecamatan Banggae Timur 

Mereka berangkat bersama beberapa pejabat pemerintah daerah, serta perwakilan kecamatan dan desa.

"Untuk pejabat yang berangkat kalau bukan Bupati ya Wakil Bupati itu. Karena usulan siapa siapa yang diundang itu dari pemerintah daerah, " tambah Napirman.

Sementara untuk pemerintah desa yang akan berangkat sepenuhnya ada di tangan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Majene.

"Tidak semua kepala desa yang berangkat. Karena mengenai masalah teknis kan banyak desa di Majene. Jadi tidak disebutkan di surat desa apa. Tapi diminta menyurat saja nanti PMD yang memilih desanya, " kata Napirman.

Napirman menegaskan terkait keberangkatan kunker ke Bali sama sekali bukan untuk berhura hura.

Melainkan keberangkatan mereka sesuai dengan usulan pemerintah daerah.

"Tidak ada istilah mau pergi pemborosan anggaran dan jalan jalan. Ini murni menjalankan kinerja kami sebagai anggota DPRD dan berdasarkan usulan Pemda yang perlu ditindaklanjuti, dalam hal ini perda, " tegasnya. (san)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved