Pernikahan Dini

Heboh Pernikahan Bocah SMP di Mamuju, Berapa Batas Usia untuk Menikah Agar Tercatat di KUA?

Diberitakan, dua sejoli yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) menikah.

Editor: Nurhadi Hasbi
ist
Pernikahan Dini di Tapalang Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM - Media sosial dihebohkan anak di bawah umur.

Setelah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kasus serupa terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Diberitakan, dua sejoli yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) menikah.

Pengantin laki-laki inisial NS dan pengantin perempuan inisial US.

Usai keduanya baru 16 tahun.

NS masih kelas VII SMP, sementara US sudah kelas VIII.

Media Sosial (medsos) dihebohkan pernikahan di bawah umur
Media Sosial (medsos) dihebohkan pernikahan di bawah umur (Tribun-Timur)

Pihak keluarga keduanya memutuskan menikahkan anaknya alasan suka sama suka.

Meski usia keduanya untuk menikah belum cukup berdasarkan undang-undang pernikahan.

Video dan foto resepsi pernikahan mereka tersebar di media sosial.

Ada yang memberikan selamat, ada pula warganet menyayangkan sebab keduanya masih berstatus pelajar.

Menurut salah satu warga Firman mengatakan, acara pernikahan di bawah umur itu berlangsung di rumah perempuan di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Mamuju.

"Kemarin acaranya dan berlangusung secara meriah," kata Firman kepada Wartawan Rabu (25/5/2022).

Firman menuturkan, kedua mempeleai saling berpacaran.

Namun mereka berbeda sekolah.

Si laki-laki sering bertamu ke rumah perempuan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved