Temuan BPK Orang Meninggal Masih Digaji, Amujib: BKD Mestinya Blok
"Meski temuannya di BPD, tapi yang ditegur ini di OPD terkait dan BKD karena tidak diberhentikan," tandasnya.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Amujib meminta BKD Sulbar memblok pegawai yang sudah meninggal.
Karena BPKPD belum bisa berbuat banyak selama tidak ada rekomendasi dari BKD Sulbar.
"Ada di OPD itu terlambat pelaporan pemberhentiannya masuk. Sekitar satu bulan belum dilaporkan. Jadi dengan sendirinya terpotong di Taspen," kata Amujib, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2022).
Sementara itu, lanjut Amujib surat pembayaran masuk BPKPD akan diproses selama tidak dilakukan pemberhentian di BKD.
Karena proses pembayaran berdasarkan usulan dari dinas dan BKD Sulbar.
"Meski temuannya di BPD, tapi yang ditegur ini di OPD terkait dan BKD karena tidak diberhentikan," tandasnya.
Baca juga: Bernafas Saja Dibayar, di PSG Sehari Mbappe Digaji Rp1,8 Juta per Menit, Rp18 M Per Pekan
Baca juga: Temui CEO Qualcomm, Airlangga Buka Peluang Peningkatan Ekonomi Digital Indonesia
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar menemukan adanya pegawai masih digaji.
"Meskipun WTP ada hal-hal mesti diperbaiki terkait pengelolaan belanja pegawai, belanja aset dan belanja modal yang harus ditindaklanjuti berupa penyetoran ke kas daerah," kata Kepala BPK Sulbar, Hery Ridwan, saat ditemui usai rapat paripurna di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (23/5/2022).
Temuan tersebut, lanjut Hery ditemukan saat dilakukan pemeriksaan selama dua bulan.
Sehingga, laporan keuangan pemprov masih perlu perbaikan.
"Ketidak patuhan adanya pembayaran kepada pegawai-pegawai sudah aktif misalnya sudah meninggal atau pensiun masih diberikan gajinya," bebernya.
Seharusnya, pegawai yang sudah tidak bekerja sudah diberhentikan gajinya atau tunjangannya.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin