PLTA Kalumpang
Akmal Malik Pastikan Pemprov Belum Keluarkan Izin Lingkungan PLTA Kalumpang
Akmal Malik akan mengundang tokoh masyarakat dan Pemkab untuk diputuskan bersama terkait pembangunan PLTA oleh PT PT DND Hydro Ecopower.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Penjabat Gubernur Akmal Malik menyerahkan jawaban tuntutan masyarakat adat Kalumpang Raya di Tribun Pemprov Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Adapun, jawaban Penjabat Gubernur Akmal Malim terhadap tuntutan forum masyarakat adat Kalumpang Raya diantaranya:
1. Rencana pembangunan PLTA di Kalumpang merupakan penanaman modal asing yang izinnya dari pusat.
2. Pemprov hanya bisa mengeluarkan izin lingkingan berdasarkan PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan lingkungan hidup.
3. Pemprov akan berkoordinasi dengan DPRD Sulbar sesuai berita acaranya akan melakukan hearing bersama perusahaan dan masyarakat Kalumpang Raya.(*)