PLTA Kalumpang

Akmal Malik Pastikan Pemprov Belum Keluarkan Izin Lingkungan PLTA Kalumpang

Akmal Malik akan mengundang tokoh masyarakat dan Pemkab untuk diputuskan bersama terkait pembangunan PLTA oleh PT PT DND Hydro Ecopower.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Penjabat Gubernur Akmal Malik menyerahkan jawaban tuntutan masyarakat adat Kalumpang Raya di Tribun Pemprov Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penjabat Gubernur Akmal Malik menjawab tuntutan masyarakat adat Kalumpang Raya, Mamuju, Sulbar terkiat penolakan pembangunan PLTA.

Menurutnya, sampai saat ini Pemprov belum mengeluarkan izin lingkungan pembangunan PLTA.

"Sampai saat ini kita tidak pernah keluarkan izin lingkungan pembangunan PLTA," kata Akmal usai menerima masyarakat Kalumpang Raya di Tribun Pemprov Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (23/5/2022).

Sementara itu, lanjut Akmal pihaknya akan terus berupaya agar tuntutan masyarakat Kalumpang Raya terpenuhi.

Karena pemerintah bergerak demi masyarakat.

"Kebenaran itu relatif, semua pemangku kebijakan akan terlibat memutuskan. Makanya akan diundang perusahaan hingga pemerintah," ungkap Akmal.

Sehingga, akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu kepada DPRD Sulbar.

Setelahnya, akan mengundang tokoh masyarakat dan Pemkab untuk diputuskan bersama terkait pembangunan PLTA oleh PT PT DND Hydro Ecopower.

"Apalagi semua izinnya ada di pusat. Jadi posisi kami wajib melindungi masyarakat adat dan kami wajib melindungi situs budaya di sana," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Forum masyarakat adat Kalumpang Raya Kalvin Kalambo mengatakan seluruh tokoh adat dan masyarakat sepakat untuk tetap menolak pembangunan PLTA

Meskipun, kemudian pemerintah akan menyetujui pembangunan PLTA tersebut oleh PT PT DND Hydro Ecopower.

"Jadi kita akan lihat nanti hasil hearing kedua yang akan dilaksanakan DPRD Sulbar yang menghadirkan pihak perusahaan," ungkap Kalvin.

Dia juga mengungkapkan bahwa masyarakat Kalumpang Raya tidak pernah menolak investasi masuk di kampung halamannya.

Namun, masyarakat juga berhak mempertahankan kampung halamannya jika dianggap mengancam kehidupan warga.

"Kalau ini diizinkan, jangan salahkan kami berbuat dengan cara masyarakat untuk menyelamatkan kampung serta menjaga situs sejarah," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved