Kuota Haji

Mamuju Tengah Dapat Kuota CJH 74 Tahun 2022, 94 Gagal Berangkat

Menurutnya, dari 168 CJH yang telah melunasi biaya hajinya di tahun 2020 lalu yang harusnya berangkat, namun yang berangkat tahun ini hanya 74 orang.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Samsul Bachri
Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju Tengah, H. Bunawan Ismail Daimun, ditemui di kantornya, Jalan Trans Sulawesi, Desa Tobadak, Rabu (12/5/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Kabupaten Mamuju Tengah mendapatkan kuota Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2022 sebanyak 74 orang.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju Tengah, H Bunawan Ismail Daimun.

“Sesuai kuota kami peroleh, Mamuju Tengah itu mendapatkan kuota sebanyak 74 orang serta 15 cadangan,” ungkap Bunawan saat di temui di kantornya, jalan Trans Sulawesi, Desa Tobadak, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, dari 168 CJH yang telah melunasi biaya hajinya di tahun 2020 lalu yang harusnya berangkat, namun yang berangkat tahun ini hanya 74 orang.

Sedangkan cadangan sebanyak 15 orang ini dipersiapkan untuk menggantikan apabila ada CJH yang batal berangkat.

“Makanya, cadangan yang 15 orang ini harus dalam posisi siap berangkat ketika dibutuhkan," pungkasnya.

Dikatakan, tidak diminta-minta ada jamaah yang sakit atau meninggal tentunya yang cadangan inilah menggantikan.

Lanjut Bunawan, adapun persyaratan umur maksimal 65 tahun dan minimal 18 tahun.

“Berhubung pemberangkatan CJH tahun ini masih dalam suasana pandemi, jamaah yang akan diberangkatkan adalah jamaah yang sudah divaksin covid-19,” tuturnya.

Adapun regulasi sesuai Keputusan Direktorat Jendral (Dirjen) Haji dan Umrah No.157 dengan persyaratan sebagai berikut.

1. Telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji di tahun 2020.

2. Berusia maksimal 65 tahun 0 bulan pertanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

3. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun.

4. Berusia minimal 18 tahun pertanggal 4 Juni 2022 atau sudah menikah.

5.Para CJH telah melakukan vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved