Penjabat Gubernur Sulbar

Akmal Malik Jadi Pj Gubernur Sulbar, Pengamat Politik Unsulbar: Keluar dari Semangat Otonomi Daerah

Kata dia, seharusnya Kemendagri mempertimbangkan putra daerah sebagai ada yang layak mengisi posisi tersebut.

Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Nurhadi Hasbi
Dosen Unsulbar / Muhammad
Dosen Politik dan Pemerintah Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Muhammad 

TRIBUN-SULBAR.COM - Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Akmal Malik, akan dilantik besok sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) melanjutkan kepemimpinan Ali Baal Masdar yang berakhir masa jabatannya, Kamis (12/5/2022).

Akmal Malik akan dilantik bersama empat penjabat gubernur lainnya, yakni Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pj Gubernur Banteng, Pj Gubernur Papua Barat dan Pj Gubernur Gorontalo.

Penunjukan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulbar, menuai komentar dari pengamat politik dan pemerintahan Universitas Sulawesi Barat, Muhammad.

Muhammad menilai, penunjukan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulbar bukan keputusan tepat, keluar dari semangat demokrasi dan pembentukan otonomi daerah.

"Meskipun penunjukan penjabat adalah otoritas Kemendagri untuk menetukan berdasarkan aturan yang mengikat siapa yang pantas dan tidak pantas, namun perlu diformulasi bahwa yang memimpin daerah itu adalah yang diharapkan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi, apalagi cukup lama hampir setengah periode," kata Ketua Prodi Ilmu Politik Unsulbar tersebut.

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik (ist/Tribun-Sulbar.com)

Kata dia, seharusnya Kemendagri mempertimbangkan putra daerah sebagai penjabat gubernur sebab ada yang layak mengisi posisi tersebut.

"Selain Akmal Malik, ada putra daerah yang layak mengisi posisi tersebut sesuai dengan jenjang karirnya yakni Sekprov Sulbar Dr Muhammad Idris dan Rektor Unsulbar, Muhammad Aksan Djalaluddin," pungkasnya.

Dia menambahkan, penjukan Akmal Malik justru akan menjadi catatan untuk menyambut Pilkada serentak tahun 2024.

"Kemendagri harusnya mempertimbangkan bahwa yang memimpin daerah ini adalah orang yang benar-benar mengerti dan paham kondisi dan budaya di daerah dan tentu menjadi harapan rakyat," terang Muhammad.

Dikatakan, Akmal Malik tidak kita ragukan kapasitasnya sebagai pejabat yang lama berkecimpung di pusat.

Namun, lanjutnya, filosofi dari otonomi daerah dengan adanya Pilkada adalah bagaimana menghadirkan pemimpin di tingkat lokal (provinsi/kabupaten/kota) yang memahami kondisi di daerah tersebut.

"Kemudian dikhawatirkan tidak mampu menerjemahkan apa yang sudah dibangun oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengakhiri masa jabatannya, serta bagaimana arah pembangunannya dan lain sebagainya," tuturnya.

"Jadi sebaiknya perlu dibuat aturan soal penunjukan penjabat gubernur, walaupun itu menjadi kewenangan Kemendagri. Bila perlu dibuatkan mekanisme semacam lelang jabatan," sambungnya.

Jika hanya ditunjuk, menurut Muhammad, secara politis patut dicurigai bahwa orang-orang yang ditempatkan Kemendagri adalah orang yang memang dititipi untuk agenda-agenda politik tertentu.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved