Zakat Fitrah

Kaum Fakir hingga Ibnu Samil, 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah amalan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Proses pembayaran zakat fitrah Masjid Jami Nurul Hijrah Axuri, Mamuju, Sulbar, Rabu (20/4/2022). 

- Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)

- Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

7. Fisabilillah

Mereka adaah golongan yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabul adalah orang yang sedang dalam perjalanan, biasanya orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.

Golongan ini boleh menerima zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:

- sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya

- perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dari Kaum Fakir Hingga Ibnu Sabil

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Dari Meditasi ke Khalwat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved