Zakat Fitrah

Kaum Fakir hingga Ibnu Samil, 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah amalan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Proses pembayaran zakat fitrah Masjid Jami Nurul Hijrah Axuri, Mamuju, Sulbar, Rabu (20/4/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Tidak semua orang berhak menerima zakat fitrah.

Zakat fitrah hanya boleh diterima untuk beberapa orang dan sudah ditentukan.

Zakat fitrah adalah amalan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.

Dikutip dari baznas.go.id, penjelasan mengenai zakat fitrah tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslim oleh Muhammad Syukron Maksum, terdapat 8 golongan penerima zakat fitrah, sebagai berikut:

1. Fakir

Mereka adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.

2. Miskin

Mereka adalah golongan yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Golongan orang miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan untuk menerima zakat.

Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Dari Meditasi ke Khalwat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved