Zakat Fitrah
Kaum Fakir hingga Ibnu Samil, 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah amalan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau pendistribusian harta zakat.
Amil zakat berhak mendapat bagian zakat dengan catatan tidak melebihi upah yang pantas walaupun mereka fakir.
Ditetapkan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13,5) persen.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
5. Hamba yang disuruh menebus dirinya
Mengingat pada zaman sekatang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.
6. Gharimin atau Gharim (Orang yang berhutang)
Gharimin atau Gharim adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Secara bahasa, Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang.
Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: