Kemenkumham Sulbar

710 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri 1443 H, Dua Tahanan Bebas

"Ada upacara pelepasan saat Idul Fitri nanti. Baik itu di Rutan Mamuju satu orang dan satunya di LPK II Mamuju," ungkap Faisol.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Habluddin
Kepala Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Rabu (27/4/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H, 710 narapidana mendapatkan remisi.

Pemberian remisi tersebut dibagi dua diantarannya Remisi Khusus (RK) I dan RK II.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar), Faisol Ali saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Rabu (27/4/2022).

"Hari ini puncak hari pemasyarakatan ke-58 dengan dilaksanakan upacara seluruh wilayah di Indonesia. Remisi sendiri sebanyak 710 narapidana mendapatkan remisi khusus," kata Faisol.

Sementara itu, lanjut Faisol RK II sebanyak dua orang mendapatkan remisi bebas tahun ini.

Termasuk, RK I sebanyak 708 mendapat remisi pengurangan masa tahanan.

Baca juga: Hujan Deras! Pasar Murah Pemkab Mamuju di Lapangan Ahmad Kirang Sepi Pengunjung

Baca juga: Marko Simic Cabut dari Persija Jakarta, Super Simic Beberkan Borok Persija: Setahu Tak Digaji

"Ada upacara pelepasan saat Idul Fitri nanti. Baik itu di Rutan Mamuju satu orang dan satunya di LPK II Mamuju," ungkap Faisol.

Selain itu, pemberian remisi tersebut karena berlakuan baik selama berada di Lapas.

Faisol membeberkan ada bagian yang mengawasi tahanan selama berada di Lapas dan mencatat segala aktivitas tahanan.

"Semua yang mendapat remisi diharap bisa menjaga amanah dan narapidana bebas tidak melakukan kejahatan kembali," ujarnya.

Senada, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto mengungkapkan pelaksanaan pemberian remisi dipusatkan di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Akan dilaksanakan upacara setelah selesainya pelaksanaan Idul Fitri 1443/H.

"Semua narapidana mendapat remisi rata-rata kasus umum, tidak adanya kasus korupsi mendapat remisi," bebernya.

Narapidana mendapat remisi mulai 15 hari, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

Data Jumlah Narapidana mendapat remisi lebaran Idul Fitri 1443/H diantaranya:

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved