45 Anggota DPRD Sulbar Ikut Terima THR dan Gaji 13, Amujib Tak Mau Beberkan Jumlahnya

Besaran yang THR dan gaji 13 yang diterima para wakil rakyat di Sulbar juga tak dicantumkan dalam surat edaran Gubernur Ali Baal Masdar nomor 14 tahun

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribunnews.com
Ilustrasi THR ASN Pemprov Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan Gaji 13 tahun 2022.

Namun besarannya tidak diketahui persih.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Amujib tak ingin membeberkan nilainya per anggota DPRD.

Besaran yang THR dan gaji 13 yang diterima para wakil rakyat di Sulbar juga tak dicantumkan dalam surat edaran Gubernur Ali Baal Masdar nomor 14 tahun 2022.

"Tidak etis kalau saya sebut penghasilan orang. Silahkan tanya langsung ke bersangkutan," kata Kepala BPKPD Sulbar Amujib, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (26/4/2022).

Sebelumnya, perkada tersebut dicantumkan yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Tunjangan Penambahan Pendapatan (TPP) dan Gaji 13 hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam perkada tersebut, diterangkan Anggota DPRD Sulbar akan mendapatkan paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan.

Hal tersebut juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pembayaran THR, TPP dan Gaji 13 akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1443/H.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved