Kecurangan CPNS 2021

Begini Nasib 59 Peserta Terlibat Kasus Kecurangan CPNS 2021

Kabid Penerangan Hukum Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala UPT BKN Mamuju Jais saat ditemui di kantornya Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar beberapa bulan lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Begini nasib 59 peserta yang terlibat dalam kasus kecurangan CPNS 2021.

Polda Sulawesi Barat rilis tiga tersangka kasus kecurangan CPNS 2021 lalu.

Pres rilis berlangsung di Aula Polda Sulbar di Jl Aiptu Nurman No.1, Mamunyu, Kalubibing, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (25/4/2022).

Pelaksanaan pengungkapan kasus CPNS dilakukan serentak seluruh wilayah Indonesia.

Kabid Penerangan Hukum Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.

"Ada 10 jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mulai di Sulteng, Sulbar, Lampung, Sulsel, dan Sultra," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Adapun, modus para pelaku lanjut Komjen Pol Agus Andrianto modus para pelaku menggunakan remot akses.

Aksinya, dilakukan saat pelaksanaan CPNS 2021 lalu.

Sedangkan, wilayah Sulbar sendiri ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus kecurangan tersebut.

Salah satunya, merupakan ASN dilingkup Pemprov Sulbar.

Wilayah Sulbar sendiri pres rilis dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Afrizal.

Sanksi Peserta Terlibat

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mamuju Jais mengatakan belum ada informasi terkait black list atau masuk daftar hitam.

"Kurang tau cuma baru diskualifikasi itu hari, tapi selanjutnya belum tau," kata Jais, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/4/2022).

Sehingga, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pusat.

Karena kasus tersebut ditangani oleh BKN pusat dari lima provinsi.

Sebelumnya, sebanyak 59 peserta CPNS 2021 lalu masih dalam sebatas saksi atas keterlibatannya dalam kasus kecurangan ujian tes tertulis.

Hal tersebut, disampaikan Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Afrizal saat memimpin pres rilis di Aula Polda Sulbar di Jl Aiptu Nurman No.1, Mamunyu, Kalubibing, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (25/4/2022).

"Para peserta ini masih sebatas saksi dalam kasus kecurangan CPNS 2021 lalu," kata Kombes Pol Afrizal.

Sementara itu, lanjut Kombes Pol Afrizal berdasarkan gelar perkara Bareskrim Polri para peserta semuanya jadi saksi.

Termasuk, Briyan dan Mutmainnah asal Mamuju.

"Jadi semua 59 orang didiskualifikasi sudah diperiksa sebagai saksi," ungkap Kombes Pol Afrizal.

Dari hasil Bareskrim Polri itulah membuat para peserta tidak bisa dijadikan tersangka.

Sehingga, saat ini 59 peserta di Sulbar terlibat statusnya sebagai saksi.

"Belum ada mengalir uangnya karena nanti saat lulus ujian dan dapat Sk baru menyetor Rp 200 juta," ungkap Kombes Pol Afrizal.

Selain itu, tiga tersangka yang ditangkap diantaranya ASN Pemprov Sulbar, jokinya dan satu tim ITE.

Dua orang ini ditangkap di Makassar dan satunya di Mamuju.

"Yang di Makassar memiliki bimbel dan inilah tempat Briyan belajar," bebernya.

Kasus tersebut masih dalam menyidikan dan pengembangan.

Kemungkinan akan ada penambahan pelaki jika tiga tersangka koperatif.

"Kalau tersangkanya semua jujur bisa saja ada penambahan tersangka, karena masih penyidikan," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved