Mudik Lebaran 2022
Sore Ini! KMP Laskar Pelangi Tujuan Kalimantan Berangkat di Pelabuhan Feri Mamuju
Bagi Anda yang ingin mudik silahkan datang di Pelabuhan Feri, Jl Martadinata, Kelurahan Simboro.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Update jadwal kapal di Pelabujan Feri Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) jelang mudik lebaran Idulfitri 2022.
KMP laskar pelangi akan berangkat pukul 16.30 Wita, hari ini Minggu (24/4/2022) sore.
Tujuan kapal tersebut, menuju ke Pelabuhan Kariangau, Kalimantan Timur.
Bagi Anda yang ingin mudik silahkan datang di Pelabuhan Feri, Jl Martadinata, Kelurahan Simboro.
Dari gerbang kota Mamuju di simpang empat Simbuang mengambil rute ke Jl Martadina.
Jika dari arah Kalukku, dapat mengambil jalur dua Jl Arteri, lalu belok kanan di simpang empat pelabuhan.
Calon penumpang yang baru vaksinasi Covid-19 dosis satu wajib perlihatkan tes PCR.
Semetara yang sudah vaksin dosis satu dan dua, wajib perlihatkan tes antigen.
Untuk calon penumpang yang sudah vaksin dosis tiga, tidak lagi dikenai persyaratan.
Pihak pelayanan turut menyediakan gerai vaksinasi di kompleks pelabuhan Feri Mamuju itu.
"Kapal berangkat sebentar sore, pastikan persyaratan lengkap dan jagan telat datang ke pelabuhan," terang Supervisor ASDP Mamuju, Andin Barnades saat dihubungi.
Saat ini jadwal kapal tersebut hanya dua kali dalam satu minggu yakni Jumat dan Minggu.
Sementara untuk harga tiket, dipastikan tidak akan mengalami perubahan atau kenaikan.
Berikut harga tiket untuk kapal yang akan berangkat di pelabuhan feri Mamuju, Minggu (24/4/2022).
Untuk kategori penumpang :
Dewasa Rp 170 ribu, tambah kupon makan Rp 20 ribu, total tarif Rp 190 ribu.
Bayi Rp 42.500 tanpa kupon makan.
Untuk kategori angkutan kendaraan, tambah kupon makan, total tarifnya :
Golongan I, sepeda Rp 265 ribu.
Golongan II, sepeda motor Rp 451 ribu.
Golongan III, sepeda moto 250 cc keatas atau roda tiga Rp 855 ribu.
Golongan IV A, mobil penumpang kecil Rp 3.013.000.
Golongan IV B, mobil Pick Up Rp 2.857.000.
Golongan V A, Bus sedang Rp 5.752.000.
Golongan V B, Truck sedang Rp 4.840.000.
Golongan VI A, Bus Besar Rp 8.865.000.
Golongan VI B, Truck Besar Rp 6.646.000.
Golongan VII, Tronton Rp. 9.128.000
Golongan VIII, alat berat/roda besi Rp 10.979.000.
Golongan IX, Trailer Rp 16.180.000.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli