Mudik Lebaran 2022
Penumpang Mulai Meningkat hingga 300 di Pelabuhan Feri Mamuju
Supervisor Asdp, Andin Barnades mencatat pelonjakan penumpang mulai sejak Jumat (22/4/2022) kemarin.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Arus mudik lebaran Idulfitri mulai mengalami peningkatan di Pelabuhan Feri Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut berdasarkan pantauan Tribun-Sulbar.com, Minggu (24/4/2022).
Penyeberangan menghubungkan rute Balikpapan, Kalimantan itu mulai padat penumpang.
Penumpang yang datang di pelabuhan Jl Martadinata, Simboro itu meningkat hingga 300 orang.
Supervisor Asdp, Andin Barnades mencatat pelonjakan penumpang mulai sejak Jumat (22/4/2022) kemarin.
Rata-rata penumpang ada warga Sulawesi Barat yang selama ini mengadu nasib atau merantau di Kalimantan Timur.
"Sudah ada kenaikan sejak Jumat kemarin hingga 300 penumpang untuk hari ini," terang Andin Barnades saat ditemui di kantornya.
Ia memperkirakan puncak peningkatan penumpang akan terjadi pada minggu depan.
Tepatnya di tanggal 28-29 April 2022.
Pihaknya pun akan mempersiapkan beberapa hal untuk mengantisipasi pelonjakan.
"Seperti memperketat penyekatan, kesehatan dan dokumen perjalanan," lanjutnya.
Dikatakan saat ini jadwal kapal masih sama dan belum mengalami perubahan.
Sementara untuk harga tiket penumpang juga belum mengalami perubahan atau kenaikan.
Berikut harga tiket untuk kapal yang akan berangkat di pelabuhan feri Mamuju, Minggu (24/4/2022) sore.
Untuk kategori penumpang :
Dewasa Rp 170 ribu, tambah kupon makan Rp 20 ribu, total tarif Rp 190 ribu.
Bayi Rp 42.500 tanpa kupon makan.
Untuk kategori angkutan kendaraan, tambah kupon makan, total tarifnya :
Golongan I, sepeda Rp 265 ribu.
Golongan II, sepeda motor Rp 451 ribu.
Golongan III, sepeda moto 250 cc keatas atau roda tiga Rp 855 ribu.
Golongan IV A, mobil penumpang kecil Rp 3.013.000.
Golongan IV B, mobil Pick Up Rp 2.857.000.
Golongan V A, Bus sedang Rp 5.752.000.
Golongan V B, Truck sedang Rp 4.840.000.
Golongan VI A, Bus Besar Rp 8.865.000.
Golongan VI B, Truck Besar Rp 6.646.000.
Golongan VII, Tronton Rp. 9.128.000
Golongan VIII, alat berat/roda besi Rp 10.979.000.
Golongan IX, Trailer Rp 16.180.000.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli