Antisipasi Puncak Arus Mudik, ASDP Akan Tambah Jadwal Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Feri Mamuju
Langkah tersebut untuk menghadapi puncak arus mudik lebaran Idulfitri 2022, tinggal beberapa hari lagi.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jadwal kapal di Pelabuhan Feri Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) rencanaya akan bertambah.
Langkah tersebut untuk menghadapi puncak arus mudik lebaran Idulfitri 2022, tinggal beberapa hari lagi.
Penambahan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal disampaikan Supervisor ASDP Mamuju, Andin Barnades.
KM Laskar Pelangi yang melayani rute penyeberangan Balikpapan-Mamuju mulai padat penumpang.
Pihak ASDP mencatat kedatangan penumpang, Jumat (22/4/2022) hari ini sebanyak 200 penumpang.
Hal itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan minggu lalu yang tercatat 143 penumpang.
Rata-rata penumpang adalah warga Sulawesi Barat yang selama ini mengadu nasib atau merantau di Kalimantan Timur.
"Rencanaya kalau KMP Laskar Pelangi sudah fokus satu rute yakni Balikpapan-Mamuju maka jadwal akan bertambah," terang Andin Barnades saat ditemui.
"Karena saat ini kapal juga melayani rute Palu-Balikpapan, nanti kalau sudah fokus Balikpapan-Mamuju itu jadwal bisa bertambah," lanjutnya.
Saat ini jadwal kapal tersebut hanya dua kali dalam satu minggu yakni Jumat dan Minggu.
Dijelaskan rencana jadwal kapal akan bertambah menjadi tiga kali keberangkatan dalam satu minggu.
Penambahan itu untuk mengantisipasi lonjakan penumpang kapal saat arus balik usai libur bersama.
Sementara untuk harga tiket, dipastikan tidak akan mengalami perubahan atau kenaikan.
Berikut harga tiket untuk kapal yang akan berangkat di pelabuhan feri Mamuju, Minggu (24/4/2022).
Untuk kategori penumpang :
Dewasa Rp 170 ribu, tambah kupon makan Rp 20 ribu, total tarif Rp 190 ribu.
Bayi Rp 42.500 tanpa kupon makan.
Untuk kategori angkutan kendaraan, tambah kupon makan, total tarifnya :
Golongan I, sepeda Rp 265 ribu.
Golongan II, sepeda motor Rp 451 ribu.
Golongan III, sepeda moto 250 cc keatas atau roda tiga Rp 855 ribu.
Golongan IV A, mobil penumpang kecil Rp 3.013.000.
Golongan IV B, mobil Pick Up Rp 2.857.000.
Golongan V A, Bus sedang Rp 5.752.000.
Golongan V B, Truck sedang Rp 4.840.000.
Golongan VI A, Bus Besar Rp 8.865.000.
Golongan VI B, Truck Besar Rp 6.646.000.
Golongan VII, Tronton Rp. 9.128.000
Golongan VIII, alat berat/roda besi Rp 10.979.000.
Golongan IX, Trailer Rp 16.180.000.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli