Mudik Lebaran 2022

TERBARU! ASN Sulbar Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Syaratnya Gampang

BKD Sudah selesai membuat regulasi terkait penggunaan Randis selama libur lebaran.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Zulkifli Manggazali turut memberikan komentar soal penggunaan kendaraan dinas (Randis) saat libur leberan Idul Fitri 1443/H.

BKD Sudah selesai membuat regulasi terkait penggunaan Randis selama libur lebaran.

"Itu sudah kita cantumkan dari surat edaran dibuat dan suratnya sementara berprosesmi di Biro Hukum," kata Zulkifli, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Rabu (20/4/2022).

Sehingga, penggunaan Randis dilonggarkan selama berada di wilayah Sulbar.

Namun, di luar Sulbar tidak boleh digunakan.

"Jadi bisa dipakai selama di Sulbar. Diluar itu tidak bisa digunakan dan akan diberikan sanksi jika dilanggar," tegas Zulkifli.

Termasuk untuk mudik dan liburan.

Senada, Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta mengungkapkan adanya kelonggaran penggunaan Ramdis.

Apalagi, sudah ada imbauan dari Mendagri untuk tidak menggunakan Randis demi keperluan pribadi.

"Kalau keperluan kedinasan dan urgen selama libur lebaran itu bisa digunakan ke luar daerah Sulbar," bebernya.

Akan tetapi, jika bukan keperluan kedinasan maka dilarang menggunakan.

Sebelumnya, Sekprov Muhammad Idris memberikan komentar terkait dibolehkannya pejabat menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat libur panjang.

Menurutnya, Randis dibolehkan digunakan hanya mobil pelayanan.

"Seperti Ambulance, Pemadam, mobil Satpol-PP, hingga kendaraan alat berat PUPR. Itu semua mobil harus standby saat libur lebaran," kata Idris, saat ditemui di rumah jabatannya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (19/4/2022).

Sementara itu, Idris meminta semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melanggar aturan tersebut.

Apalagi, menggunakan randis dengan mengganti platnya.

"Kita akan sanksi sesuai aturan ASN. Baik itu berupa teguran hingga sanksi lainnya," tegas Idris.

Sedangkan, Wagub Enny Anggraeni Anwar mengungkapkan ASN boleh saja memakai mobil dinas saat mudik yang penting hanya untuk pulang sampai ke kampung halaman. 

"Boleh-boleh saja yang penting jangan digunakan untuk hura-hura mobil dinasnya," ungkap istri mantan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh itu. 

Disebutkan,  setiap tahun memang selalu ada pelarangan dari pemerintah namun mereka yang ASN juga butuh mobil untuk mereka mudik ke kampung halaman. 

"Kalau mereka mau pulang kampung mau pake apa, yang tidak boleh pamer-pamer atau digunakan hura-hura," kata dia. 

Diketahui,pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022. 

Sebanyak 4 hari yang ditetapkan menjadi cuti bersama lebaran Idul fitri tahun ini, yakni tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022. 

Sedangkan untuk hari libur nasional, ditetapkan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.

Berikut jadwal lengkap cuti bersama yang sudah diputuskan:

- 29 April: Cuti Bersama Lebaran 2022

- 30 April-1 Mei: Libur Akhir Pekan

- 2-3 Mei: Libur Nasional Hari Raya Idulfitri

- 4-6 Mei: Cuti Bersama Lebaran 2022

- 7-8 Mei: Libur Akhir Pekan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved