HUT Ke 19 Pasangkayu

HUT Ke 19 Pasangkayu, Berikut Harapan dan Doa Anggota DPRD Sri Hayati: Dirgahayu!

"Selamat hari jadi ke-19 tahun Pasangkayu, semoga Pasangkayu semakin maju, masyarakatnya sehat, cerdas dan lebih sejahtera, " tulis Hj Sri Nur Hayati.

Penulis: Egi Sugianto | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Demokrat, Hj Sri Hayati. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kabupaten Pasangkayu berulang tahun, hari ini Senin (18/4/2022).

Daerah ujung utara dari Mamuju ibu kota Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) itu, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 tahun.

Teriring doa dan harapan dari salah satu Anggota DPRD Pasangkayu, Hj Sri Hayati.

Dia mengucapkan selamat hari jadi ke-19 tahun Kabupaten Pasangkayu.

Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini, berharap agar ke depan Kabupaten Pasangkayu semakin lebih baik dan bisa sejajar dengan kabupaten maju lainnya.

"Selamat hari jadi ke-19 tahun Pasangkayu, semoga Pasangkayu semakin maju, masyarakatnya sehat, cerdas dan lebih sejahtera, " tulis Hj Sri Hayati via WhatSapp, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Yaumil Ambo Djiwa Datangkan Ustadzah Liza Azizah Isi Ceramah di Puncak HUT Pasangkayu

Baca juga: Awas! Penipuan Mencatut Nama Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni ANwar, Begini Modusnya

Selain menyampaikan doa dan harapan, pada momen hari jadi Pasangkayu kali ini, anggota DPRD dari Daerah Pemilihan, Baras, Bulutaba dan Lariang (Babula) itu, juga mengajak masyarakat terus mendukung program pemerintah.

"Mari kita dukung Pasangkayu Smart, bangkit maju berkelanjutan, " ajaknya.

Hj Sri Nur Hayati, dilantik sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 - 2024.

Pelantikan dan pengucapan sumpah Hj Sri Hayati, dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Hj Alwiaty SH di gedung DPRD Pasangkayu, 5 Februari 2021 lalu.

Hj Sri Nur Hayati, peraih suara terbanyak kedua dari partai Demokrat menggantikan Musawir Azis Isham yang maju sebagai calon wakil Bupati Pasangkayu pada Pilkada 2020 lalu.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan gubernur Sulbar bernomor 188.4/31 Sulbar/ I/ 2021 tanggal 18 januari 2021, tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten Pasangkayu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Egi Sugianto

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved