Zakat Fitrah
ACT Mamuju Terima dan Salurkan Zakat Fitrah Lewat Global Zakat
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Costumer Relations Officer ACT Cabang Mamuju, Diah Qhalifah saat menjelaskan tentang Global Zakat, Senin (18/4/2022).
Sementara itu untuk besaran zakat, Act mengikut dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mamuju.
Untuk tarif biaya besaran zakat fitra dan fidyah diukur berdasarkan nila beras yang dikonsumsi.
Berikut besaranya yang telah ditetapkan Baznas Mamuju.
Nilai nominal zakat Fitra :
-Beras Merah 4 liter/ orang dengan nilai Rp 60 /jiwa.
-Beras Premium 4 liter/ orang dengan nilai Rp 40 /jiwa.
-Beras Medium 4 liter/ orang dengan nilai Rp 32 /jiwa.
Nilai nominal Fidyah :
Untuk nilai beras :
- 1,5 Kg/ perhari × harga beras perorang Rp 10.000 × beberapa hari.
-contoh : 30 hari = 45 kg beras × Rp 10.000 = Rp 300.000
Untuk nilai uang : Rp 10.000×berapa hari.
Contoh : 30 hari × perorang Rp 10.000 = Rp 300.000.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli