Sudah Disahkan, Kadis PPPA Mamuju Ngaku Belum Tahu Isi UU TPKS

Menurutnya, adanya pengesahan undang-undang tersebut maka ini aka menjadi perlindungan untuk perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
ilustrasi korban kekerasan seksual 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - DPR RI telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang.

Meski telah disahkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Mamuju, Herlina, mengaku belum membaca undang-undang TPKS.

Namun, dia meyakini disahkanya RUU tersebut akan menjadi kebahagian tersendiri bagi kaum perempuan.

"Hasil pengesahan RUU TPKS belum dibagikan, karena baru disahkan beberapa hari yang lalu," kata Herlin kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (16/4/2022)

Selain itu kata dia, baru-baru ini PPPA Mamuju juga mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak ke DPRD Kabupaten Mamuju.

"Sebelum perda itu disahkan DPRD Mamuju saya akan memasukkan juga UU TPKS yang sudah disahkan kemarin," terangnya.

Menurutnya, adanya pengesahan undang-undang tersebut maka ini aka menjadi perlindungan untuk perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022) lalu.

Dalam rapat paripurna RUU TPKS tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPR-RI Puan Maharani (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved