Diduga Dibeli dari Hasil Penjualan, BPOM Mamuju Sita Motor Pelaku Pengedar Boje dan Tromadol
Barang bukti lainnya,kartu ATM dan buku rekening yang telah dimintakan pemblokiran dengan sisa saldo Rp 17 juta yang diduga hasil penjualan obat.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, menyita barang bukti obatan terlarang atau daftar G 27.525 butir.
Obat daftar G yang disita berupa boje' dan tramadol.
Selain obat daftar G, pihak BPOM Mamuju juga mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Vixion milik tersangka RM.
Motor tersebut diduga dibeli pelaku dari hasil penjualan boje dan tromadol.
Kemudian uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi penjualan obat.
Barang bukti lainnya,kartu ATM dan buku rekening yang telah dimintakan pemblokiran dengan sisa saldo Rp 17 juta yang diduga hasil penjualan obat.
Kemudian, sebuah tas ransel dan satu unit handphone yang diduga diperoleh hasil penjualan obat.
Kepala Balai POM Mamuju, Lintang Jaya Purba mengatakan, tersangka RM mengedarkan obat terlarang jenis boje dan tramadol ke beberapa wilayah di Sulbar.
"Tersangka mengedarkan obat di wilayah Mamuju dan Pasangkayu hingga Lalundu Sulawesi Tengah," ungkap Lintang saat pres rilis di halaman kantor BPOM Mamuju, Jl Trans Mamuju-Kaluku, Selasa (12/4/2022).
Kata dia, cara penjualan dilakukan dengan cara di ecer dengan harga Rp 2 ribu perbutir kemudian untuk perbotol berisi 1000 tablet dijual Rp 1,2 juta.
Sebelumnya, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju dan Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil mengamankan pelaku pengedar obat-obatan terlarang di Mamuju inisial RM (35).
Hal tersebut disampaikan Kepala Balai POM Mamuju, Lintang Jaya Putra, saat konferensi pers di halaman kantor Balai POM Mamuju, Selasa (12/4/2022)
"Inisial RM diamankan di Jl Soekarano Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar bersama dengan barang bukti berupa paket berwarna hitam,"pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman