Pengamat Politik Unsulbar Sebut Seruan Aksi Mahasiswa Tolak Presiden Tiga Periode Hal Wajar
Menurutnya, pertimbangan ekonomi dan lain-lain tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak atau mengubah konstitusi.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengamat politik Universitas Sulawsi Barat (Unsulbar), Ahmad Amiruddin, bicara soal seruan aksi mahasiswa 11 April 2022.
Seruan aksi mahasiswa 11 April 2022 menolak tegas wacana presiden tiga periode, selian itu juga menolak penundaan pemilu 2024.
Ahmad mengatakan, konstitusi terkait jabatan presiden sudah final, sehingga wajar mahasiswa menyuarakan dengan tegas.
"Wacana tiga periode tidak boleh diloloskan ataupun dibenarkan," kata Ahmad kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, pertimbangan ekonomi dan lain-lain tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak atau mengubah konstitusi.
Dia menambahkan, negara harus konsisten dalam penegakan aturan.
Dia mencontohkan, negara baru saja tegas menegakkan konstitusi tehadap lembaga yang dianggap tidak pancasila.
"Karena negara menganggap itu pelanggaran konstitusi, nah ketegasan sama harus dilakukan terkait wacana tiga periode, ini jelas melanggar," pungkasnya.
Belum lagi, lanjutnya, gerakan mahasiswa turun ke jalan aksi menurunkan pemerintah dianggap sebagai makar dan melanggar konstitusi.
"Jadi wajar jika mahasiswa juga menyuarakan dengan tegas. Bahwa itu pelanggaran konstitusi," ucapnya.
"Apalagi, kalau mulai dari level menteri hingga aparat desa yang dianggap mendukung tiga periode maka saya kira juga pantas jika mahasiswa dan masyarakat menyuarakan dengan tegas tentang ketidak setujuan mereka, dan saya kira kita perlu menyuarakan tanggapan kita tentang hal ini," sambungnya.
Seruan aksi Sulbar bergerak akan dilaksanakan secara serentak 11 April 2022.
Saat ini, seruan tersebut baru ada di Kabupaten Mamuju, Polman dan Mamuju Tengah.
Adapun, beberapa tuntutan akan dilayangkan kepada pemerintah, salah satunya menolak wacana presiden tiga periode.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin