Ipmapus Minta Disdag Mamuju Tegas Tindak Penjualan Miras dan THM Beroperasi di Bulan Ramadan
Ketua IPMAPUS Mamuju, Akbar mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga keharmonisan, keamanan dan kenyamanan beribadah di bulan ramadan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Cabang Mamuju, mendatangi kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kedatangan mereka untuk mendesak penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman keras (miras) selama ramadan 1443 H.
Ketua IPMAPUS Mamuju, Akbar mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga keharmonisan, keamanan dan kenyamanan beribadah di bulan ramadan.
"Tidak ada penekanan, buktinya, hasil invstigasi kami sampai sekarang masih banyak pengusa membuka THM dan menjual miras di bulan ramadan," kata Akbar kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (8/4/2022).
Karena itu, lanjutnya, mereka mendatangi dinas perdagangan mengingatkan agar surat imbauan bupati terkait penutupan THM dan larangan penjualan miras di bulan ramadan dilaksanakan.
"Kami telah menemukan toko penjual miras eceran yang masi beroperasi," pungkasnya.
Ipmapus berharap, dinas perdagangan tegas menindak pengusaha tidak mengindahkan imbauan bupati.
"Kami harap disdag tidak segan untuk mencabut atau menutup toko, lagi pula kita ketahui tidak memiliki surat Izin untuk distribusi secara eceran," lanjutnya.
Dia menegaskan akan tetap mengawal realisasi penutupan THM dan penjulan minumam keras tersebut.
Sebab Akbar menilai distribusi miras di wilayah Mamuju harus segera teratur dengan baik sesuai peraturan daerah.
Ia juga menekankan agar penertiban terhadap distributor maupun pengecer minuman beralkohol segera ditindak lanjuti.
"Karena ada banyak peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Mamuju nomor 5 tahun 2013," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Bupati Mamuju mengeluarkan surat edaran nomor 009/03/IV/2022.
Tentang pengamanan dan penertiban rumah makan, THM, hotel dan restoran selama bulan suci ramadan 2022.
Poin isi surat tersebut yakni :
1. Melaksanakan segala aktivitas keagamaan dalam rangka menambah amalan sebagai amal ibadah di sisi Allah swt.
2. Tidak makan, minum dan merokok di sembarang tempat pada siang hari yang dapat menimbulkan masalah bagi yang berpuasa.
3. Bagi pemilik rumah makan dan Warung makan yang buka pada pagi dan siang hari, diharapkan memasang tirai/penghalang selama bulan suci ramadhan.
4. Menutup Tempat-Tempat Hiburan Malam selama bulan suci ramadhan.
5. Bagi pemeluk agama lain kiranya tetap menjaga tolerasi dan saling menghormati Saudara-saudara kita yang sementara melaksanakan ibadah puasa
6. Dilarang menjual dan minum minuman beralkohol, Narkoba, perjudian, keributan, kebut-kebutan dan perbuatan tercela lainnya. 7. Tidak membunyikan petasan pada siang maupun malam hari. 8. Wajib mematuhi protokol Kesehatan.
7. Apabila himbauan ini tidak diindahkan akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli